Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Perampasan Aset: Perampasan Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pidana
(Foto: BBC)

RUU Perampasan Aset: Perampasan Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pidana



Berita Baru, Jakarta – Dalam upaya untuk memberantas korupsi dan mengamankan aset-aset terkait tindak pidana, pemerintah tengah menggagas Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU ini menegaskan bahwa perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa adanya putusan pidana.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan, “Perampasan aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.” Hal ini mengindikasikan bahwa perampasan aset akan dilakukan secara perdata (civil forfeiture) yang bersifat in rem, yaitu melawan aset itu sendiri bukan terhadap individu (in personam) seperti dalam perkara pidana.

Selain itu, Pasal 3 Ayat 1 RUU tersebut juga menegaskan bahwa perampasan aset tidak akan menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Dalam Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa aset tindak pidana yang telah dinyatakan dirampas negara tidak dapat dimintakan untuk dirampas kembali. Hal ini mengisyaratkan bahwa perampasan aset hanya dilakukan satu kali, dan putusan pengadilan mengenai perampasan aset dapat menjadi alat bukti dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam rapat Komisi III DPR yang membahas transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut. Dorongan yang sama juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yang berharap adanya aturan hukum yang dapat membantu pemerintah dalam mengamankan aset dalam kasus korupsi.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya memberantas korupsi dan menjaga keamanan aset negara. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat memberikan sinyal tegas bahwa pemerintah serius dalam mengatasi masalah korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan disusunnya RUU Perampasan Aset, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi korupsi dan menjaga integritas keuangan negara. Ke depannya, diharapkan RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPR agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi dan mengamankan aset negara.