RUU Omnibus Law, Stafsus Presiden Dini : Juga Mempermudah Perizinan UMKM
Berita Baru, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mempermudah perizinan untuk investor besar atau kecil, juga kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Jadi kalau ada narasi-narasi yang bilang bahwa ini kan pro pengusaha untuk investor besar saja, enggak. Ini sebetulnya ingin memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar mauapun kecil, menengah sampai mikro,” ujar Stafsus Presiden Dini dalam Keterangan Pers, Jumat (21/2).
Menurut Dini, periode pertama presiden kemarin itu menekankan pada pembangunan infrastruktur, untuk periode kedua ini presiden jelas bahwa penekanannya ada pada pembangunan sumber daya manusia dan dari itu juga terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
“Nah kenapa sih perlu RUU Cipta Kerja ini? kalau kita lihat dari hasil survei kemarin yang menjadi 2 hal isu besar adalah lapangan pekerjaan dan pengangguran,” tambahnya.
Agenda Besar Presiden Periode Kedua
Agenda besar Presiden, Sambung Dini, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berarti menggenjot investasi, investasi baik dari luar maupun dalam negeri.
“Makanya tadi saya bilang bahwa kemudahan perizinan di sini itu tidak hanya kepada investor besar saja, tetapi juga untuk UMKM. Jadi Presiden ingin bisa tercipta lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan menurunkan angka pengangguran, itu saja,” imbuhnya.
Mengenai izin Amdal, Dini menyatakan hal itu tetap diperlukan kedepannya. Namun, untuk sekarang lebih selektif dalam arti dilihat dari risiko, karena selama ini kita lihat di praktik untuk industri yang berisiko tinggi amdal harus tetap.
“Tapi selama ini amdal itu jadi memberatkan pengusaha karena sebenarnya sektornya itu sama sekali enggak berbahaya, enggak ada hubungannya tapi diwajibkan untuk membuat dokumen ini yang harganya enggak murah,” ujarnya.
Dini menegaskan bahwa Amdal itu dokumen untuk industri-industri yang memang berisiko tinggi, menghasilkan atau menggunakan bahan baku yang bebahaya.
“Tapi kalau memang dianggap rendah ya tidak perlu di awal, dia hanya perlu dikasih guidelines apa saja yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilakukan dan kemudian dimonitor,” pungkasnya