Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mensesneg Pratikno sebelum Rapat Terbatas (Foto : Setkab)

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Polhukam : Masih Bisa Diperbaiki



Berita Baru, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan kepada DPR RI oleh pemerintah menuai penolakan di tubuh masyarakat.

Menanggapi hal itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga masih dapat diperbaiki jika ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

“Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan dimana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu saja,” ujar Menko Polhukam kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Selasa (18/2).

Menurut Menko Polhukam jika terdapat kesalahan ketik itu nanti dapat diperbaiki di dalam prosesnya di DPR RI.

Mahfud MD menambahkakan bahwa DPR dapat mengubah RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan rakyat dapat mengusulkan.

“Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan. Dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat, itu silakan saja dibuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menurut Menko Polhukam bahwa tidak perlu ada keterangan resmi, hal itu cukup dibahas di DPR RI.

Proses awalnya, menurut Menko Polhukam, ada di Kemenko Perekonomian dan jika ada kesalahan itu hal yang masih wajar selama proses pembahasan.

“Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau di DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan, maka rakyat menjadi tahu seperti anda tahu karena diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” tambahnya.