RUU Landas Kontinen Siap Masuk Rapat Paripurna, PKB: Payung Hukum untuk Mendukung Cita-cita Nawacita
Berita Baru, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Landas Kontinen sepakat menyetujui agar RUU Landas Kontinen disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna mendatang.
Keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja Pansus yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/3) itu dihadir dan disetujui bersama oleh perwakilan pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR RI.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI berpandangan RUU tentang Landas Kontinen ini merupakan instrument penting sebagai platform kepastian hukum yang mendukung cita-cita Nawacita pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara.
“Khususnya dalam upaya melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Juru Bicara F-PKB DPR RI Ratna Juwita Sari, saat membacakan pendapat akhir Fraksi.
PKB melihat, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1985 belum cukup untuk melindungi perairan nasional beserta potensi kekayaan alam yang ada di dalamnya.
“Pengembangan hukum nasional diperlukan guna mendukung eksistensi Republik Indonesia di laut, khususnya di Landas Kontinen seirama dinamika hukum laut internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Ratna Juwita menyebut, RUU tentang Landas Kontinen ini mengatur hal mendasar dalam ruang lingkup pertahanan dan keamanan nasional, khususnya di perairan perbatasan, perhubungan, telekomunikasi dan transmisi listrik di bawah laut, perikanan, penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya, serta cagar alam laut.
Selain itu, RUU tentang Landas Kontinen ini akan menjadi payung hukum atas permasalahan tata kelola dan tapal batas laut menyesuaikan perkembangan hukum pengelolaan kelautan yang semakin kompleks serta mendorong terwujudnya sistem kelola sumber daya kelautan yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen ini disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkas Ratna Juwita.