Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Haluan Ideologi Pancasila
Ilustrasi: REQnews

RUU Haluan Ideologi Pancasila dan Ketahanan Ideologi Bangsa Indonesia



RUU Haluan Ideologi Pancasila dan Ketahanan Ideologi Bangsa Indonesia

Syaefuddin Ahrom Al Ayubbi, M.SI

Pengamat Ketahanan Nasional


Akhir-akhir ini, kita semua digegerkan dengan polemik mengenai pembahasan tentang  Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. RUU usulan Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini kemudian mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak. Setidaknya ada tiga organisasi keagamaan yang menilai bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila belum dibutuhkan. Tiga ormas tersebut antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada draft RUU Haluan Ideologi Pancasila yang telah diajukan ke DPR, terdapat 10 bab yang ada di dalamnya, antara lain; Ketentuan Umum; Haluan Ideologi Pancasila; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga; Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Dilihat dalam Ketentuan Umum pada RUU tersebut, Haluan Ideologi Pancasila dijelaskan sebagai sebuah pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial. Pada ketentuan umum tersebut, terlihat semangat lahirnya RUU Haluan Ideologi Pancasila didasarkan pada upaya untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya menjadikan RUU haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman dalam pembangunan, baik itu sektor hukum, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, pertahanan dan keamanan.

Kontroversi muncul pada Pasal 7 ayat (2) tentang ‘ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan’. Kemudian ayat (3) yang menyebutkan ‘Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong’. Pada Pasal tersebut tampak jelas memperlihatkan adanya dominasi tafsir soekarnois dalam memaknai Pancasila. Tak heran jika proses pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan, karena terkesan didominasi gagasan Pancasila yang pernah disampaikan Soekarno, bukan merujuk pada Pancasila yang telah disepakati oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Selain itu, pada RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut juga tidak memasukkan tentang TAP MPRS No 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI. Hal tersebut kemudian memunculkan spekulasi bahwa RUU ini sangat berbahaya dan dinilai memberikan ruang bangkitnya ideologi Komunis di Indonesia. Beberapa alasan tersebut yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Dalam konteks itu, muncul situasi dimana RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut harus mengakomodir secara subtansi tentang TAP MPRS 25/1966 tentang Pembubaran PKI. Desakan tersebut kemudian direspon oleh beberapa kalangan untuk memasukkan juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar dalam pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wacana memasukkan Perppu tersebut kedalam RUU Haluan Ideologi Pancasila mengingat, bahwa organisasi HTI merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, dari segi mekanisme pembuatan RUU, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila terkesan tertutup dan terburu-buru. Mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara subtansi menerangkan bahwa sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR dalam jangka waktu 5 tahun. Setelah itu Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan kemudian membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.

Pada rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut. Apabila disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Sementara pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

Dalam konteks alur pembuatan Undang-Undang, dimulai dari pembuatan Draft RUU sampai disahkannya menjadi Undang-Undang, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh DPR. Salah satu tahapan tersebut adalah dengan melibatkan pakar dan tokoh masyarakat. Sementara melihat perjalanan pembahasan RUU HIP yang pembahasannya ditunda oleh DPR, tidak terlalu banyak melibatkan tim ahli, akademisi dan tokoh masayarakat, sehingga yang terjadi adalah banyaknya kritikan dan spekulasi miring tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Langkah Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP sudah tepat. Disamping Draft RUU menjadi polemik, seperti yang telah diketahui bahwa negara Indonesia sedang berjuang untuk melawan pandemi Covid-19. Sehingga seluruh elemen bangsa saat ini sedang focus dalam menangani pandemi. Keadaan demikian semestinya dijadikan sebagai evaluasi bagi DPR untuk lebih banyak lagi menyerap aspirasi dari rakyat dan melibatkan para pakar dan akademiisi dalam proses pembahasan RUU ini. Menurut hemat penulis jalan keluar yang dapat ditempuh untuk memuluskan rencana pembuatan RUU HIP yang saat ini menjadi polemik yaitu dengan mencabut RUU HIP dari prolegnas 2020 kemudian mengembalikannya ke baleg agar dibahas kembali pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi. Selain itu dalam proses pembahasan RUU HIP perlu melibatkan berbagai pihak, baik itu pakar, akademisi, tokoh masyarakat maupun kelompok masyarakat lainnya.

Pandangan penulis mengenai polemik RUU Haluan Ideologi memiliki keuntungan dan kekurangan. Dari sisi keuntungan, negara Indonesia butuh sebuah undang-undang mengenai pembinaan dan penaman Ideologi Pancasila. Melihat semakin memudarnya internalisasi dan penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sementara kekurangannya adalah adanya degradasi terhadap pancasila itu sendiri, serta dikhawatirkan akan adanya tafsir tunggal terhadap Pancasila. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, perlu adanya sebuah upaya untuk membumikan kembali Pancasila yang hampir pudar digerus oleh perkembangan zaman.

Upaya memperkuat ketahanan ideologi Pancasila perlu dilakukan, ditengah semakin banyaknya ancaman terhadap Pancasila. Ancaman terhadap Pancasila muncul dari berbagai lini, mulai dari keinginan untuk mendirikan negara agama, praktik liberalisme, dan neo komunisme. Ideologi tersebut bertransformasi kedalam berbagai macam isu, misalnya isu-isu politik, demokrasi, agama, HAM dan lain sebagainya. Di tengah semakin menguatnya ancaman terhadap Pancasila, maka perlu adanya sebuah upaya untuk menjaga dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.