RUU Cipta Kerja; Anggia Erma Rini Siap Akomodir Masukan Buruh
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah menyampaikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja beserta naskah akademiknya ke DPR. Berbagai kelompok masyarakat memberikan respon beragam terhadap RUU ini meskipun belum dibahas di komisi-komisi di DPR.
Anggota Komisi IX DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan akan serius memperhatikan dan mengakomodir besarnya respon dan masukan yang ada.
“Meski belum dibahas di komisi-komisi, kami di Komisi IX sebagai core issue RUU ini pasti akan memperhatikan serius masukan berbagai pihak. Bahkan sebelum resmi draf disampaikan ke DPR pun, sejumlah serikat pekerja telah beraudiensi dengan kami terkait sejumlah isu-isu pentingnya,” kata Anggia dalam keterangan persnya, Rabu (19/02) pagi di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Anggia, beberapa klausul yang sejauh ini memberatkan kalangan serikat pekerja di antaranya soal upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif dalam RUU tersebut.
Selain itu, potensi tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker bebas masuk ke Indonesia, jaminan sosial, PHK, dan sanksi pidana untuk pengusaha, juga tidak bisa diabaikan.
“Pelibatan pekerja dalam penyusunan RUU ini belum nampak. Masukan para pekerja soal klausul-klausul kunci tersebut juga belum diakomodir. Karena itu draf ini masih sangat timpang dan butuh input dan koreksi banyak pihak” ujar Anggia.
Pembahasan RUU ini sedianya akan melibatkan tujuh komisi karena menyangkut banyak klaster. RUU Cipta Kerja berisi 78 undang-undang, 15 bab, dan 174 pasal.
“Begitu dijadwalkan dan dimulai pembahasan di komisi, kami akan langsung tancap gas. Pemerintah pun mestinya sudah harus lebih dulu menyosialisasikan dan melibatkan masyarakat agar mereka tidak kaget,” kata Anggia.
Terkait klaster yang berkenaan dengan isu di Komisi IX, sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX FPKB, Anggia mengusulkan agar Forum Tripartit dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kemnaker sudah memfasilitasi, hendaknya Forum Tripartit dapat dimaksimalkan untuk berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan di RUU ini. Inisiatif harus muncul dari masing-masing pihak agar equal dan juga efektif forumnya,” ujar Anggia.