Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rusman Ghazali Kritisi Lemahnya Argumentasi UU IKN

Rusman Ghazali Kritisi Lemahnya Argumentasi UU IKN



Berita Baru, Jakarta – Meski pemerintah telah resmi memindah Ibu Kota Negara (IKN) baru ke wilayah Kalimantan, tepatnya berada di dua kabupaten yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, namun hingga saat ini perpindahan IKN masih menuai perbincangan dan kritik di ruang publik.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi, Universitas Nasional, Rusman Ghazali menyoroti terkait kebijakan perpindahan IKN, yaitu Ibu Kota Negara Nusantara, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rusman Ghazali menegaskan bahwa naskah akademik yang menjadi pijakan pembentukan UU IKN untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke pulau Kalimantan tidak cukup argumentatif karena kajiannya tidak filosofis, tidak mengedepankan pendekatan-pendekatan kebangsaan serta kesejarahan.

Selain itu Rusman juga mengkritisi referensi yang digunakan dalam naskah akademik UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut. 

Ia menyebutkan salah satu referensi yang ditulis Vadim Rossman berjudul ‘Capital Cities: Varieties and Patterns of Development and Relocation’, menurut Rusman buku yang menyajikan perpindahan ibu kota di daratan eropa dengan pendekatan administratif dan amerika latin, afrika serta beberapa negara di asia dengan pendekatan kultural dalam konteks simbol-simbol kebangsaan, sangatlah tidak relevan untuk perpindahan IKN di Indonesia.

“V. Rossman ini yang mengulas baik tentang ibu kota negara. Ada dua pendekatan sejarah negara-negara dalam memindahkan ibu kota. Yang pertama pertimbangan administratif semata dalam konteks manajemen ibu kota yang baru, yang kedua pendekatan kultural dalam konteks simbol-simbol kebangsaan,” katanya dalam sebuah video di Channel YouTube peribadinya, Kamis (24/3).

“Kita agak kesulitan sebenarnya mau meletakkan kasus pemindahan ibu kota negara Jakarta ke Penajam kalimantan sana dalam pendekatan apa seperti yang dijelaskan oleh V. Rossman ini. Terlebih ketika kita membaca naskah akademik dan undang-undangnya itu sendiri,” sambung Rusman Ghazali.

Lebih lanjut Rusman Ghazali juga menganalisis berdasar referensi buku ‘Good Cities, Better Lives’ karya  Peter Hall. Dalam buku itu Peter Hall membuat tujuh kategorisasi model ibu kota negara yang kemudian disimplikasi oleh Rusman Ghazali menjadi tiga model.

Pertama, disebut dengan multi-function political capitals yaitu ibukota negara sekaligus sebagai ibu kota pemerintahan. Kedua, political capitals without commercial functions adalah kota pemerintahan tanpa fungsi komersial. Ketiga, super-capitals serving international government, ibu kota negara sekaligus ibukota organisasi-organisasi internasional.

“Untuk melihat secara paradigmatik pemindahan ibu kota Negara Indonesia, sulit diletakkan di model mana. Apalagi setelah membaca kebijakan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN. Kita tidak melihat secara filosofis dan managerial Ibu Kota Nusantara di Penajam sana itu, dalam konteks kategori yang mana dari referensi Peter Hall,” urai Rusman Ghazali.

Lebih jauh Rusman Ghazali menyinggung apa yang dijelaskan Peter Hall terkait penetapan pemanfaatan wilayah bekas ibu kota. “Bagaimanapun juga Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum berpindah atau bekas Ibu Kota Negara Republik Indonesia harus diletakkan secara paradigmatik ke depan seperti apa,” ujarnya,

“Kalau kita baca lebih jauh referensi ini yang namanya berpindah ada yang ditinggalkan ada yang dituju. Jakarta setelah ditinggal sebagai ibu kota negara mau diletakkan seperti apa ke depan. Ini yang tidak terlihat di dalam kajian naskah akademik. Mestinya lebih komprehensif,” kata Rusman Ghazali.

Oleh karena dalam naskah akademik UU IKN tidak terlihat Jakarta sebagai bekas ibu kota akan diletakkan seperti apa, menurut Rusman Ghazali harus menjadi perbincangan untuk diadaptasi oleh para aktor untuk menata pembangunan nasional di Indonesia dalam konteks pendekatan ibu kota ke depan.

Rusman Ghazali memandang dalam pembuatan kebijakan pemindahan IKN sama sekali tidak bertumpu pada stake model, yaitu kaidah-kaidah pembuatan kebijakan melalui tahapan-tahapan secara filosofis. Undang-Undang tiba-tiba disahkan tanpa cukup memadai dalam konteks perbincangan di ruang publik.

“Publik hearing nya tidak terlihat. Ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk saya sebagai warga negara,” tegasnya.

Rusman Ghazali menilai kurangnya berbagai macam pendekatan dalam merencanakan perpindahan IKN karena para aktor terjebak pada pertimbangan-pertimbangan politik. Sehingga perspektif terkait IKN berkeliaran sangat beragam di ruang publik dan terbuka untuk dihubungkan terhadap kehendak pribadi.

“Hal ini menjadi wajar, karena kaidah-kaidah perumusan penetapan UU No. 3 Tahun 2021 tentang pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Kalimantan tidak cukup memadai dalam hal pendekatan konseptual,” tuturnya.

“Ini yang harus menjadi catatan kritis atau catatan penting untuk kita semua sebagai warga negara. Mari kita memikirkan bersama sejauh mana proses pemindahan ini rasional atau tidak,” pungkas Rusman Ghazali, menutup penjelasannya mengenai IKN Nusantara.