Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rumah Sakit Jerman Berharap Omicron Timbulkan Gejala Ringan

Rumah Sakit Jerman Berharap Omicron Timbulkan Gejala Ringan



Berita Baru – Varian COVID-19 Omicron dapat mengurangi tekanan pada sistem kesehatan Jerman jika varian tersebut ternyata menimbulkan gejala yang lebih ringan, meskipun jumlah infeksinya meningkat.

Dilansir dari Reuters, Presiden asosiasi dokter rumah sakit VLK Michael Weber mengatakan jika infeksinya ringan COVID-19 varian Omicron tidak akan lagi menjadi ancaman bagi sistem kesehatan di Jerman seperti juga yang terjadi di Afrika Selatan, Inggris atau Denmark.

“Ada kemungkinan realistis bahwa pandemi juga akan menjadi endemik di negara ini,” kata Weber dalam keterangannya ada surat kabar Welt am Sonntag, dikutip Berita Baru, Minggu (2/1/22).

Sejak Omicron menyebar di Jerman, infeksi hariannya telah meningkat dalam beberapa hari terakhir setelah kasus COVID-19  di negara itu sempat terus menurun pada bulan Desember lalu.

Menteri Kesehatan Karl Lauterbach juga menyatakan optimisme bahwa Omicron tampaknya kurang berbahaya daripada varian sebelumnya, tetapi ia mencatat bahwa itu masih menimbulkan risiko bagi lansia yang tidak divaksinasi.

“Vaksinasi pertama secara drastis mengurangi risiko kematian setelah hanya 14 hari. Saya mengimbau orang-orang: Dapatkan vaksinasi!”, kata Lauterbach.

Varian Omicron yang diketahui sangat menular telah menyebabkan lonjakan kasus virus corona di seluruh dunia. Infeksi di seluruh dunia telah mencapai rekor tertinggi, dengan rata-rata lebih dari satu juta kasus terdeteksi sehari antara 24 dan 30 Desember, menurut data Reuters.

Namun sejauh ini kematian belum meningkat pada kecepatan yang sama, sehingga masih ada harapan bahwa varian tersebut tidak terlalu mematikan.

Pada hari Minggu, Jerman melaporkan 12.515 infeksi baru, dengan insiden tujuh hari per 100.000 orang naik menjadi 222,7 dari 220,3 hari sebelumnya. 46 orang lainnya meninggal, sehingga jumlah kematian dalam pandemi menjadi 112.155.