Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Berita Baru, Jakarta – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy menjalani sidang kasus jual beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini, Senin (06/01) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks DPR-RI Komisi IX itu terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kemenag. Pada sidang hari ini Jaksa menuntut 4 tahun penjara dan dengan denda Rp250 juta dengan susider 5 bulan penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta.
Lebih lanjut, Jaksa KPK meyakini Romahurmuziy dan eks Kemenag Lukman Hakim menerima uang sebesar Rp225 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Berikutnya Romahurmuziy juga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.
Atas perbuatannya Romy diyakini melaggar melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,” tambahnya
Dalam pertimbangannya jaksa juga menyebut perbuatan Romahurmuziy yang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan tuntutan, jaksa menilai Romahurmuziy berlaku sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan tenggat waktu hingga Senin (13/1) bagi Romahurmuziy untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.