Rocky Gerung Akan Jalani Sidang di PN Jaksel pada 22 Agustus Mendatang
Berita Baru, Jakarta – Advokat David Tobing telah mengajukan gugatan terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, seperti yang dilaporkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Dalam gugatannya, David Tobing didampingi oleh kuasa hukum Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law. Sidang pertama untuk mengadili perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 22 Agustus 2023, sebagaimana tertera dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Meskipun petitum gugatan tidak tertera dalam laman tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Djuyamto akan memimpin majelis hakim yang akan mengadili perkara ini, didampingi oleh hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan yang diucapkan oleh Rocky Gerung yang dirasa merendahkan harkat dan martabat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut dinilai sebagai ujaran tak senonoh dan merugikan David Tobing selaku Warga Negara Indonesia. Alasan gugatan ini mengutip pernyataan Rocky yang berbunyi: “… Itu bajingan yang tolol…”
Dalam keterangan tertulis, David Tobing menyatakan bahwa ujaran Rocky tidak hanya merusak citra Presiden Jokowi, tetapi juga merusak citra seluruh bangsa Indonesia.
Gugatan ini didasarkan pada fakta bahwa ujaran tersebut melanggar kesopanan, nilai budaya, dan kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. David Tobing berharap agar keadilan dapat tercapai melalui proses hukum yang berlangsung.