Robert Na Endi Jaweng, THR, dan Potensi Besar Pemulihan Ekonomi
Berita Baru, Tokoh – Paparan Pandemi COVID-19 masih terasa hingga hari ini. Berbagai strategi masih diberlakukan untuk memulihkan ekonomi nasional seperti sediakala.
Dalam gelar wicara Bercerita ke-94 Beritabaru.co, Selasa (26/4), anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa salah satu strategi efektif untuk upaya tersebut adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Melalui pemberian THR tepat waktu—7 hari sebelum hari raya keagamaan—dan tepat sasaran, ungkapnya, roda ekonomi akan berputar cepat.
Pasalnya, di balik setiap pemberian THR pasti ada aktivitas belanja yang melampaui biasanya.
“Konsepnya begitu, yakni THR akan mendorong orang belanja dan di situlah ekonomi akan bergerak. Tapi, ini akan terjadi ketika THR dibayarkan tepat waktu,” tegas Robert.
Dalam kaitannya dengan THR dan pemulihan ekonomi, isu yang muncul kemudian adalah isu tentang regulasi, pengawasan, dan sanksi.
Pertama mengacu pada perlunya aturan yang tegas, yang menghimbau pada segenap pemberi kerja untuk tidak telat dan tidak mencicil dalam pemberian THR.
Robert menilai, di aras regulasi ada peningkatan yang patut diapresiasi, yakni sudah adanya aturan yang tegas buat perusahaan untuk tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR.
Ini berbeda dengan tahun 2021 yang dari segi regulasi masih memberi kelonggaran sampai batas waktu 31 Desember 2021.
“Kita bisa maklum ya sebab tahun lalu kan paparan pandemi masih kuat. Jadi banyak perusahaan memang sedang masa pemulihan,” kata Robert.
Ketika poin pertama menunjukkan tren peningkatan, maka bagi Robert hal yang sama tidak terjadi di poin selanjutnya. Isu pengawasan dan sanksi betapa pun masih menjadi tantangan bersama yang harus segera dilampaui.
Untuk pengawasan, program yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR seperti Posko THR dan garda depan penegakan hukum soal THR belum banyak ditemukan di daerah.
Mereka terbatas dan tersedia secara mumpuni di Jakarta dan paling jauh ibukota provinsi. “Ini masih masih menjadi kendala ya, soal pemerataan posko THR,” tegas Robert.
Untuk sanksi, ia menambahkan, banyak pekerja mengaku ragu terhadap adanya sanksi tegas yang pemerintah berikan pada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan THR.
Nilai potensial THR dan waktu efektif belanja
Dalam diskusi yang ditemani oleh Diah Bahtiar host Beritabaru.co, Robert pun menyampaikan nilai potensial dari THR mencapai sekitar 200 triliun—172 triliun dari pekerja swasta dan sisanya dari pekerja pemerintah—dan waktu efektif untuk belanja adalah kisaran 7 – 5 hari sebelum lebaran.
Sebab itulah, lanjut Robet, pemerintah menghimbau agar pemberian THR tidak melewati 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak dicicil, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.
Harus tepat waktu karena jika telat, maka waktu efektif belanja akan terlewat—sebab 4 – 2 hari sebelum lebaran adalah jadwa mudik—dan ketika ini terjadi, dampaknya pun pada tersendatnya pergerakan ekonomi.
“Coba bayangkan sekitar 200 triliun itu kan nilai yang besar ya dan kalau itu dibelanjakan, pasti ekonomi akan bergerak pesat,” ungkapnya.
Lebih jauh, dalam podcast bertema “Kepatuhan Pembayaran THR 2022” ini, Robert juga menyinggung soal kenaikan ekonomi daerah.
Istilah ini mengacu pada dampak dari arus mudik yang menyebabkan orang-orang menyebar untuk beberapa waktu di daerahnya masing-masing. Mereka belanja di tempat asalnya dan persis di sinilah, Robert percaya ekonomi daerah akan ikut terangkat.
“THR ini tidak saja tentang kesejahteraan buruh ya, tapi juga peningkatan ekonomi baik pusat atau pun daerah. Jadi, harapannya dari pihak pemerintah bisa tegas menjalankan regulasinya dan dari pihak perusahaan, ayolah jangan menunda, ya meskipun untuk hitungan hari ini sudah telat,” papar Robert.