Rincian Kerugian Ekologis Kasus Korupsi PT Timah Capai Rp271 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar Rp271 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (20/2/2024).
Menurut Kuntadi, nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo. “Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700,” ujarnya.
Bambang Hero Saharjo dari IPB menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 349 ribu hektare izin usaha pertambangan yang tersebar di 7 kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, luas lahan yang sudah dibuka mencapai 170 ribu hektare.
“Dari total luasan lahan galian yang sudah dibuka, hanya 88 ribu hektare yang sudah memiliki IUP, sementara sisanya tidak memiliki IUP,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan dan non-kawasan hutan akibat pembukaan lahan galian tersebut, yang dihitung sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut belum bersifat final, karena penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret 16 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.