Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rhoma Irama
Musisi dan pencipta lagu senior menyelenggarakan konferensi pers tentang penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan PT. Musica Studio yang bertempat di Studio Soneta, Jalan Tole Iskandar,No.41,Depok,Jawa Barat,Jum’at (24/12) pukul 14.00 WIB. (Foto: Radiomuaradss)

Rhoma Irama Sebut Musica Studios Serakah



Berita Baru, Jakarta – Penyanyi dangdut legendaris Indonesia, Rhoma Irama mengatakan bahwa pengajuan judicial review (JR) yang dilakukan PT Musica Studios terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu bentuk keserakahan perusahaan rekaman.

“Tiba-tiba muncul suatu kehendak untuk lebih lagi menguasai hak cipta. Saya rasa ini mudah-mudahan nggak salah. Ini keserakahan yang kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu,” kata Rhoma Irama dalam konferensi pers di Gedung Soneta Records di Depok, Jawa Barat, Jumat, (24/12).

Seperti diketahui, pada akhir November silam Musica Studios mengajukan JR terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Pria yang akrab disapa Bang Haji itu, bersama rekan seniman lainnya menyoroti gugatan Musica Studios terhadap Pasal 18 dan Pasal 30.

Pasal 18 UU Hak Cipta mengatakan: “Ciptaan buku, dan/atau hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Sedangkan Pasal 30 berbunyi: “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Bang Haji beserta beberapa musisi lainnya kompak menyebutkan bahwa ada kehendak tertentu dari pihak Musica Studios untuk menghilangkan kedua pasal tersebut. Menurutnya, hal ini akan merugikan banyak pihak pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.

Musisi yang mendapat julukan Raja Dangdut itu pun menceritakan histori di balik UU Hak Cipta pada 2014. Menurutnya, UU tersebut dibuat untuk membela para seniman Indonesia dari ketidakadilan yang dilakukan oleh para produser industri musik saat itu.

“Pada saat itu, pihak seniman sangat-sangat dirugikan. Salah satunya, kepemilikan master dan sebagainya, lagu yang telah kita transaksikan, itu dimiliki seumur hidup [oleh pihak produser],” kata Bang Haji.

“Kemudian alhamdulillah dengan gagasan teman-teman DPR, juga presiden pada 2014, maka muncullah UU Hak Cipta yang itu telah melegakan kita dan sampai saat ini sebetulnya UU itu telah berjalan secara proporsional dan adil menurut penilaian semua orang,” imbuhnya.

Dalam upaya counter judicial review terhadap gugatan Musica Studios ke MK ini, Bang Haji berlaku sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia. Ia

Bang Haji tak sendiri. Ia ditemani oleh sejumlah musisi lainnya, seperti Sam Bimbo, Acil Bimbo, Marcell Siahaan, Ikke Nurjannah, Candra Darusman, hingga Dharma Oratmangun. Tak hanya itu, untuk upaya hukumnya, ia mempercayakan counter JR ini kepada sejumlah 11 pengacara yang diketuai oleh Panji Prasetyo.

“Tadi alhamdulillah teman-teman di sini kompak bersatu untuk membela hak-haknya dan kita berada di sini sebagai pemilik legal standing untuk mengajukan counter judicial review terhadap perusahaan yang mau melakukan judicial review ke MK tersebut,” tutur Rhoma Irama.

“Teman-teman seniman, saya merasa bangga kita masih bisa bersatu untuk melawan satu kerakusan di dunia rekaman,” pungkasnya.