Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumpa pers terkait proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: M KHolil Ramli/Beritabaru.co)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jumpa pers terkait proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: M KHolil Ramli/Beritabaru.co)

Revisi Permenaker 2/22, Ida Fauziyah: Syarat Klaim JHT Dipermudah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pihaknya masih terus melakukan serap aspirasi dengan berbagai organisasi buruh untuk menyempurnakan proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami melakukan serap aspirasi dengan stakeholder. Proses revisi sama seperti membuat peraturan perundang-undangan. Jadi tahapan-tahapan itu harus kami lakukan,” kata Menaker Ida Fauziah, saat jumpa pers, Rabu (16/3).

Bahkan ia mengklaim pihaknya juga telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang digelar pada 11 Maret 2022 lalu.

Terkait pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT), kata Ida, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku hingga batas akhir revisi yaitu pada bulan Mei mendatang.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku 4 Mei 2022. Sebelum Mei tetap menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2022,” ujarnya.

“Yang JHT itu, ketika (maaf) ada yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maka dia juga bisa klaim langsung tanpa menunggu usia 56 tahun,” sambung Ida.

Selain mengembalikan pada aturan lama, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan ditambah kemudahan-kemudahan pada aturan klaim JHT.

“Persyaratannya dipermudah. Yang dulunya tiga, menjadi dua. Bukti itu cukup dengan, kalau gak ada KTP maka bukti yang lainnya. Kemudian bisa dilakukan secara online,” jelasnya.

“Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur dalam permenaker 19/2015. Jadi intinya ini edisi penyempurnaan,” tukas Ida.