Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPP PKB
Anggia Erma Rini (Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB).

Relevan dengan Hadis, Anggia Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi IX, Anggia Erma Rini mengatakan dalam momentum Peringatan Hari Buruh ini agar para pengusaha tidak bertindak zalim kepada para buruh.

Anggia menjelaskan hadis Nabi Muhammad SAW yang relevan atas kasus ini adalah “Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh, maka haram baginya bau surga (haram baginya surga),”.

Selain hadis tersebut, Perempuan yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU tersebut mengingatkan pesan Nabi SAW. “Rasulullah mengingatkan kita agar tidak berlaku sewenang-wenang dan zalim kepada buruh,” ujar Anggia dalam keterangan persnya, Jumat (01/5) pagi.

“Ini relevan dengan situasi sekarang. Sebagian pengusaha yang masih mampu, jangan ambil kesempatan atas nama pandemi wabah, lalu main PHK seenaknya, bahkan tidak memberikan THR mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anggia meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan maupun pengusaha nakal yang bersembunyi di balik wabah corona dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, maupun yang berpura-pura tidak mampu membayar gaji dan THR.

“Kita memaklumi yang memang benar-benar terdampak imbas Covid-19, namun sebenarnya masih banyak pengusaha papan atas yang portofolio perusahaannya masih kuat, namun ikut-ikutan ambil kesempatan mempermainkan buruhnya. Ini yang tidak boleh terjadi. Database pemerintah harus kuat untuk menindak mereka yang nakal ini,” tegas Anggia.

Anggia juga berharap agar momentum hari buruh tidak hanya menjadi ritual tahunan yang diperingati tanpa ada perbaikan signifikan terhadap nasib mereka.

“Mumpung RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan ditunda pembahasannya, input dan masukan produktif terhadap pasal-pasal krusial harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Anggia menjelaskan poin-poin untuk menjadi catatan penting perbaikan nasib buruh di antaranya persoalan upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang proporsional.

Selain itu pasal-pasal itu, Anggia juga mengingatkan mengenai potensi tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker yang bebas masuk ke Indonesia, jaminan sosial, PHK, dan sanksi pidana untuk pengusaha, juga tidak bisa diabaikan.

“Pelibatan pekerja dalam penyusunan RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan harus kongkrit. Masukan para pekerja soal klausul-klausul kunci tersebut perlu diakomodir. Sekaranglah saatnya input dan koreksi demi signifikansi perbaikan nasib buruh,” jelas Anggia.

Sebagai pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan berbasis perempuan di Indonesia, Anggia menegaskan bahwa jika Rasulullah saja melakukan pembelaan terhadap kaum buruh, dan secara langsung menjamin hak-hak buruh dengan melarang seseorang mempekerjakan orang lain kecuali upahnya sudah jelas, maka sebagai umatnya, selayaknya kita meneladani.

“Berikan upah kepada buruh sebelum keringatnya kering. Kitapun demikian, jangan menunda-menunda dan terlalu lama dalam memberikan hak buruh. Apalagi sebagian besar buruh di Indonesia adalah perempuan, yang sekaligus ibu rumah tangga. Hukumnya wajib memperhatikan nasib mereka. Inilah misi kesejahteraan dalam agama. Jadi Islam rahmatan lil ‘alamin bukan hanya slogan.” pungkas Anggia. [*]