Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rektor UNNES Digugat ke PTUN Semarang
Foto: Istimewa

Rektor UNNES Digugat ke PTUN Semarang



Berita Baru, Semarang — Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman digugat Sucipto Hadi Purnomo, Dosen FBS Unnes, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Gugatan tersebut dilatarbelakangi karena pencopotan tugas mengajar.

Pengacara Sucipto, Herdin Pardjoangan mengatakan, gugatan dilayangkan karena Unnes mencopot kliennya dari tugas dan jabatannya di kampus negeri yang sedang dipimpin Fathur, sejak 12 Februari 2020.

“Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019,” kata Herdian, Rabu (10/6).

“Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?,” bunyi unggahan Sucipto di akun Facebook pribadinya.

Menurut Herdin, pemberian sanksi yang dilakukan oleh Rektor kepada kliennya melanggar aturan tata usaha negara. Ia mengatakan, penggugat tiba-tiba dinonaktifkan tanpa proses pemanggilan oleh atasannya untuk mengklarifikasi unggahan tersebut.

“Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Herdin, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus.

Karena keputusan rektor Unnes tersebut dinilai cacat secara hukum, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan yang diajukan mendapat kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pengacara Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan bahwa gugatan tersebut prematur atau salah alamat.

“Karena SK yang dimaksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara,” kata Muhtar lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Muhtar mengatakan, Keputusan Rektor Unnes dengan Nomor B/167/UN37/HK/2020 bukan putusan final. Menurutnya, SK tersebut hanya bersifat sementara seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (1) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Muhtar, berdasarkan PP 53 2020 itu, Rektor Unnes berhak dan wajib menjalankan intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memeriksa Sucipto. Sebab, ia diduga melakukan pelanggaran berat.

“Maka untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat, diterbitkan Keputusan  Rektor tersebut, sampai ada putusan akhir,” ungkapnya.

Karena Sucipto telah memilih jalan dengan menggugat ke PTUN, lanjut Muhtar, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Tapi pendapat saya alangkah baiknya dosen nonaktif tersebut memperbaiki sikap, etika, atitut sebagai layaknya seorang dosen dalam media sosial, buatlah status media sosial yang baik baik, yang positif tidak aneh aneh,” jelasnya.