Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop
Berita Baru, Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.
“Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan,” kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).
Dikutip dari jpnn.com, Prof Makin pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
“Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum,” tegasnya.
Ia mengaku, data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Diantaranya, saat meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
“Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan,” tukasnya.