Reklame Rusak Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Satpol PP Gresik Lakukan Penertiban
Berita Baru, Gresik – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban reklame rusak di bahu jalan disejumlah titik lokasi, Sabtu (20/2).
Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, masih banyak reklame yang dipasang tidak pada tempatnya. Untuk itu, jajaran anggotanya melakukan penertiban, terlebih reklame yang rusak agar tidak mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Petugas menertibkan reklame yang rusak atau membahayakan pengguna Jalan yang berada di Jalan Pahlawan serta 8 reklame non pajak lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P menuturkan, reklame yang rusak membuat Satpol PP Gresik harus sering bergerak melaksanakan penertiban. Selain sebagai proses penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.
“Karena reklame tersebut dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar Dyah.
Lebih lanjut, Dyah menjelaskan, penertiban ini secara rutin dilakukan dan diintensifkan guna mencegah munculnya gangguan Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Tercatat di tahun 2020, jumlah reklame yang ditertibkan jajaran petugas Satpol PP mencapai 1.917 lembar dan diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran. Adapun sanksi bagi yang tidak memiliki izin akan diterapkan sesuai Perbup, yakni hanya dilepas materinya atau ditertibkan, kecuali pada reklame tetap seperti reklame tetap seperti videotron atau reklame yang dipasang di tiang bangunan tetap dan tidak ada ijinnya baru dipanggil pemiliknya.
“Karena reklame insidentil saja maka hanya dilepas dan diamankan di kantor Satpol PP Gresik,” tutup dia.