Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Razia Warkop Karaoke di Gresik, Lima Pramusaji Diamankan

Razia Warkop Karaoke di Gresik, Lima Pramusaji Diamankan



Berita Baru, Gresik – Sejumlah warung kopi (warkop) remang-remang di Kabupaten Gresik dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (26/9). Selain sering lupa waktu, warkop dengan menyediakan karaoke serta pramusaji wanita cantik dan berpakaian minim ini sering membunyikan minuman keras (miras) disertai pengunjung yang bernyanyi dengan musik keras.

Operasi yang dipimpin Kabid Tibumtram Ari Gunawan didampingi Kabid Binum Linmas Sayyidatul Fakhriyah tersebut berlangsung sejak siang pukul 13.00 WIB, petugas menyisir tiga wilayah kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Duduksampeyan. Hasilnya, lima wanita pramusaji dengan pakaian seksi dan minim diamankan.

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, razia dilakukan karena banyaknya keluhan warga tentang keberadaan warung-warung karaoke yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Kami lakukan operasi cipta kondisi untuk mencegah adanya tempat prostitusi terselubung di berbagai tempat,” ujarnya.

Dikatakan, dari lima pramusaji yang diamankan. Satu diantaranya adalah pemilik warung, mereka tidak beridentitas asli Gresik. Selanjutnya oleh petugas, mereka dibawa ke kantor Satpol PP Gresik guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan wajib lapor senin dan kamis selama 1 bulan.

“Kami memberikan pembinaan terhadap pramusaji wanita untuk selalu menjaga kesopanan dan menjaga akhlaq serta tidak berpakaian minim saat melayani pengunjung serta tidak memutar musik dengan keras dan tidak menjual minuman keras atau menyediakan tempat minum minuman keras,” beber dia.

Pihaknya menegaskan bahwa operasi cipta kondisi ini juga dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda Nomor 22 tahun 2004 tentang larangan larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sekaligus pelindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik.