Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GRAMT
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Takalar.

Ratusan Petani GRAMT Geruduk Kantor Bupati Takalar Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dengan PTPN XIV



Berita Baru, Makassar – Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Takalar pada Selasa (5/9/2024), menuntut penyelesaian konflik agraria antara petani Polongbangkeng dan PTPN XIV. Para petani mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar untuk tidak memberikan rekomendasi atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV yang telah habis masa berlakunya.

“Hari ini pendemo menuntut tegas meminta titik terang jalan keluar penyelesaian konflik agraria antara petani dan PTPN,” kata Iqbal, koordinator aksi GRAMT, dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Kamis (6/9/2024).

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara petani Polongbangkeng dengan Plt. Bupati Takalar pada 9 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati berjanji akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan konflik yang melibatkan lahan milik petani di Kecamatan Polongbangkeng. Namun, hingga dua bulan setelah pertemuan, undangan tersebut tak kunjung diterima oleh para petani.

Menurut para petani, meskipun HGU PTPN XIV telah berakhir, perusahaan masih terus melakukan aktivitas pengolahan lahan tebu di atas tanah mereka. “Ini adalah tindakan melanggar hukum,” ujar salah seorang warga Polongbangkeng. “Aparat keamanan seharusnya berada di pihak rakyat, tetapi mereka justru melindungi perusahaan.”

Warga menilai kehadiran aparat keamanan, termasuk TNI dan Brimob, yang dikerahkan oleh PTPN XIV untuk mengamankan aktivitas perusahaan, sebagai bentuk intimidasi terhadap petani yang memperjuangkan hak mereka atas tanah.

Dalam aksi ini, warga Polongbangkeng menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Plt. Bupati Takalar untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN XIV dan segera mengembalikan lahan kepada petani. Kedua, mereka meminta PTPN XIV untuk menghentikan seluruh aktivitas pengolahan tebu hingga konflik diselesaikan. Ketiga, mereka menuntut dilakukan pengukuran ulang lahan dengan melibatkan warga untuk memastikan pengembalian tanah yang sah kepada pemiliknya.

“Hingga saat ini, petani masih menduduki Kantor Bupati Takalar sebagai bentuk protes dan menagih janji penyelesaian konflik agraria yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Polongbangkeng,” pungkas Iqbal.