Ratusan Mahasiswa Dicutikan, SEMA UIN KHAS Jember: Rektorat Tidak Prosedural
Berita Baru, Jember – Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember dicutikan oleh Rektor Babun Suharto akibat tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai tanggal 19 Agustus 2022.
Pencutian mahasiswa tersebut berdasarkan dengan surat edaran bernomer B-4388/Un.22/1/PP.00.9/08/2022 tentang “Permohonan Proses Status Cuti Mahasiswa” yang tertuju kepada Dekan Fakultas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U), Ahmad Ilyas mengatakan bahwa proses pencutian mahasiswa yang dilakukan oleh pihak Rektorat merupakan kebijakan yang sepihak dan tidak prosedural.
“Dalam pencutian mahasiswa harusnya ada upaya administratif yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan. Jikalau pencutian mahasiswa hanya dikarenakan keterlambatan pembayaran UKT, maka saya rasa sangat tidak rasional dan sangat tidak berpihak pada mahasiswa,” ujar Ilyas kepada Beritabaru.co, Rabu (19/10/2022).
Pasalnya, lanjurt Ilyas di beberapa aturan, Universitas harusnya menerima permohonan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memang benar-benar tidak bisa membayar UKT sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kami SEMA-U sudah menghimpun data mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT. Dari data tersebut, 50% alasan mahasiswa tidak bisa membayar UKT karena faktor ekonomi.”, tegas Ilyas.
“Jika pencutian dilakukan karena kekesalan Rektor terhadap aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa, maka ini sangat tidak wajar dan tidak bijak. Ini salah satu upaya pembungkaman kebebasan akademik. Karena mahasiswa dilindungi oleh undang-undang” imbuh Ilyas.
Salah satu data yang dihimpun SEMA-U adalah mahasiswi bernama Siti Nur Halizah dari program Pendidikan Bahasa Arab yang merupakan satu dari ratusan mahasiswa yang dicutikan menjelaskan alasannya tidak membayar UKT.
“Saya mau bayar tapi pihak kampus tidak memberi toleransi. Padahal ummi saya yang mengumpulkan uang itu butuh perjuangan sekali sampai hutang. Terkumpulnya setelah akhir lewat dari penentuan akhir pembayaran UKT lewat sehari itu masih belum boleh untuk membayar,” ujarnya.
Siti mengatakan dirinya telah mengajukan banding UKT untuk mendapatkan keringanan, namun belum lolos.
“UKT 2 juta itu bagi kami sangatlah sulit karna ayah saya meninggal ketika awal saya PBAK sedangkan ummi saya hanya seorang ibu rumah tangga. Saya ingin terus kuliah sampai lulus dengan usaha ummi saya untuk mengumpulkan uang bayar UKT namun sampai detik ini tidak ada toleransi bagi yang telat bayar UKT,” jelasnya.