Ratna Juwita: Wujudkan Kebijakan Responsif Gender Melalui Pengesahan RUU PKS
Berita Baru, Jakarta – Tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), membuat para aktvis pro keadilan gender angkat bicara.
Salah satunya adalah Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa (PB), Ratna Juwita Sari. Anggota Kaukus Perempuan Parlemen yang akrab disapa IYA Juwita itu menilai UU PKS sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi perempuan.
Menurutnya, UU PKS dapat melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual yang sering terabaikan secara hukum maupun sosial.
“UU ini akan melindungi perempuan dari pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pemaksaan sterilisasi dan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual,” kata Anggota Komisi VII DPR RI itu, kepada Beritabaru.co, Kamis (14/11).
IYA Juwita melihat, berbagai bentuk kekerasan seksual tersebut masih banyak dialami oleh perempuan, baik dewasa, anak-anak dan mereka yang berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas.
Oleh karenanya, ia berharap agar UU PKS dapat segera disahkan, sehingga dapat mencegah peluang terjadinya kekerasan seksual.
“Upaya pencegahan kekerasan seksual juga harus diatur melalui RUU PKS ini. Mulai dari lingkup yg paling kecil (keluarga) hingga secara luas (ruang publik/ fasilitas umum),” harapnya.
Selain melindungi perempuan, UU PKS, kata IYA Juwita, juga dapat menjadi cerminan kebijakan (pemerintah) yang pro keadilan gender, dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“(UU PKS) ini sesuai juga dengan filosofi NU dan PKB, yakni Annisa’u Imadul bilad idza sholuhat sholuhatil bilad wa idza fasadat fasadatil bilad. Baiknya negara karena baiknya wanita dan rusaknya negara karena rusaknya wanita,” Pungkas IYA Juwita mengutip HR. Bukhori-Muslim. (AD)