Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Natuna
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, (Foto: te es/Beritabaru.co).

Ratna Juwita Tegaskan Perpanjangan PKP2B Harus Sesuai UU Minerba



Berita Baru, Jakarta – Sejak awal tahun 2019, isu perpanjangan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara atau PKP2B terus mengemuka. Polemik tersebut kembali muncul setelah Presiden mengembalikan draft revisi keenam PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Kementerian ESDM, yang akan menjadi landasan hukum pemberian perpanjangan usaha kepada sejumlah pemegang PKP2B.

Kemudian, Kementerian ESDM juga mencabut Surat Keputusan (SK) pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya telah diberikan kepada PT. Tanito Harum yang diterbitkan pada pertengahan bulan Januari 2019.

Perkembangan PKP2B yang telah dan akan habis kontrak tersebut kembali diuraikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) – Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada 28 November 2019, serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (3/12) di Jakarta.

Dalam dua kesempatan tersebut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono meyakini bahwa perpanjangan merupakan hak 7 (tujuh) perusahaan pemegang PKP2B yang telah dan akan habis kontraknya, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasinya.

“Perpanjangan dalam bentuk IUPK OP tanpa melalui lelang ini telah sesuai dengan pasal 47, pasal 169, dan pasal 171 UU Minerba, serta sesuai pasal 112 angka 2 huruf a PP 77/2014”. Tutur Bambang.

Selain itu, ia juga beralasan jika perpanjangan tersebut dapat dilakukan secara langsung karena pemegang PKP2B telah berkomitmen untuk meningkat penerimaan negara menjadi 13,5% dibanding saat ini yang hanya berkisar antara 3%, 5% dan 7%.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari dari Fraksi PKB memilih berpandangan kritis. Menyikapi polemik rencana perpanjangan PK2B yang telah dan akan habis kontraknya tersebut, ia tegaskan untuk patuh dan tunduk kepada mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2009 atau yang lebih dikenal dengan UU Minerba.

“Tarik ulur perpanjangan PKP2B ini tidak perlu terjadi, asalkan pemerintah konsisten mematuhi dan mentaati UU Minerba”. Tutur Ratna kepada Beritabaru.co setelah mengikuti FGD di Jakarta, pada Selasa (3/12).

Ia mengingatkan bahwa isu perpanjangan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B yang telah diatur dalam UU Minerba. Dalam hal ini terdapat enam isu penting yaitu terkait luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja dan barang/jasa pertambangan dalam negeri.

“Isu perpanjangan PKP2B ini tidak bisa dilepaskan dari konteks renegosiasi. Cara bacanya tidak boleh sepotong-sepotong terhadap UU Minerba tersebut”. Tegas legislator muda yang mewakili Tuban dan Bojonegoro tersebut.

Lebih lanjut Ratna menegaskan bahwa kesepakatan dalam PKP2B hanya mengikat pada jangka waktu PKP2B tersebut berlaku, dan apabila berakhir maka harus tunduk pada UU Minerba. Selain itu PKP2B juga tidak bisa secara langsung berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tetapi wilayah bekasnya harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi Wilayah Pertambangan Nasional (WPN) dengan persetujuan DPR.

“Jika berpedoman secara benar pada UU Minerba, perpanjangan PKP2B tidak secara otomatis menjadi IUPK, karena harus ditetapkan dahulu wilayah bekas tambangnya menjadi WPN lalu WIUPK, baru dapat diusahakan melalui lelang”. Jelas Ratna.

Menurutnya, mekanisme dan prosedur tersebut secara gamblang telah diatur dalam pasal 27, pasal 29, dan pasal 74 UU Minerba. Apabila tidak mengikut prosedur tersebut, maka akan berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 166.