Ratna Juwita Minta BPH Migas Perkuat Fungsi Pengawasan Subsidi BBM
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah lembaga yang diatur keberadaannya melalui UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Menurut pasal 46 ayat (1), fungsi lembaga tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Sedangkan menurut pasal 46 ayat (3) tugas-tugasnya antara lain meliputi mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM, mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional, mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, mengatur dan menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Usaha Pelanggan Kecil, serta mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2), BPH Migas menjelaskan hasil kerja tahun 2019. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 404 kasus penyalahgunaan BBM pada, atau jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang hanya 260 kasus.
“Kasus penyalahgunaan BBM pada tahun 2019 sejumlah 404 kasus”. Papar Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.
Selain itu Fanshurullah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menetapkan 61 ruas toll fee, realisasi panjang pipa gas bumi hingga 2019 mencapai 14.764 KM, menetapkan harga gas untuk rumah tangga di 52 Kabupaten/Kota, serta mengawasi penyediaan dan distribusi BBM melalui 170 penyalur.
“BPH telah menetapkan harga gas rumah tangga dan pelanggan kecil di 52 Kabupaten/Kota. Hargas RT-1 sebesar Rp4.227 dan RT-2 sebesar Rp5.762. Lebih rendah dari harga pasar LPG 3 Kg dan harga komersial Pertamina untuk LPG 12 Kg”. Jelasnya.
Kepala BPH Migas meminta kepada Komisi VII DPR RI untuk mendorong terbitnya regulasi terkait pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, serta cadangan cadangan strategis BBM Nasional.
Ia juga kepada Komisi VII DPR RI ikut serta melakukan pengawasan di lapangan.
“Mengharap kepada Komisi VII DPR Ikut serta melakukan pengawasan bersama di lapangan dengan BPH Migas, Polri dan Pemerintah Daerah di daerah pemilihan”. Pungkasnya.
Menanggapi paparan tersebut, anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyampaikan apresiasi terhadap realisasi kinerja BPH Migas selama tahun 2019 dan juga data kuota subsidi BBM. Namun legislator Fraksi PKB asal Tuban – Jawa Timur tersebut meminta agar data itu didetailkan dan dipertajam.
“Saya minta agar data tersebut dipertajam atau lebih didetailkan lagi sampai kuota per SPBU untuk mempermudah pengawasan”. Ujar Ratna.
Ia juga menyampaikan sikapnya bahwa negara wajib selalu hadir untuk memenuhi kebutuhan BBM pada daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3 T), agar cepat terpenuhi kebutuhan energinya.
“Meskipun nilai investasi program BBM satu harga cukup tinggi untuk daerah 3 T, tapi faktanya itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari, juga untuk meningkatkan taraf hidup mereka”. Imbuhnya menjelaskan.
Dalam hal pelaksanaan subsidi BBM, dirinya menanyakan sistem monitoring dan evaluasi yang dijalankan selama ini. Menurutnya, monitoring harus didukung dengan inovasi teknologi agar lebih akurat, tepat, efisien dan efektif.
“Selama ini pelaksanaan monitoring dan evaluasinya bagaimana? BPH Migas harus melakukan inovasi berbasis teknologi, agar tugas dan fungsi pengawasan lebih meningkat”. Ungkapnya kritis.
Secara prinsip, dirinya dan Komisi VII mendukung upaya penguatan tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengawasan secara sistematis, periodik, dan real-time dengan dukungan inovasi teknologi.
“Kami dari Komisi VII bersepakat bahwa fungsi utama BPH Migas terkait pengawasan harus diperkuat, agar berjalan lebih baik. Tujuannya agar kedepan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan dan kelangkaan BBM di tengah masyarakat”. Pungkasnya menegaskan. [PA]