Rapat Paripurna Interpelasi Penanganan Kali Lamong, Bupati Sambari Sampaikan Capaian Progres
Berita Baru, Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik melakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik Penjelasan Bupati terhadap usul hak interpelasi DPRD atas penanganan Kali Lamong dan pertanyaan DPRD atas penjelasan Bupati di Ruang Paripurna DPRD Gresik.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil DPRD Gresik, dr. Asluchul Alif, dan Ahmad Nur Hamim.
Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melalui aplikasi Zoom menjelaskan, secara rinci hasil kinerja Pemkab untuk penaggulangan kali lamong diantaranya, Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Pengadaan Tanah/ Studi Land Acquisition And Resettlement Action Plan ( LARAP ) sepanjang Kali Lamong yang ada di wilayah Kabupaten Gresik antara Dinas Pertanahan dengan LPPM Universitas Brawijaya Malang tanggal 15 Juni 2020 Nomor 590/07/437.89/ PLAHAN/2020 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 6 bulan.
“Pengalokasian anggaran pembebasan lahan untuk tanggul Kali Lamong pada RKPD tahun 2021 sebesar Rp.150 Milyar. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terkait rencana pelaksanaan penanggulangan banjir Kali Lamong. Dan Memfasilitasi adanya Pengembangan Perencanaan Detail Kali Lamong Tahun 2012 dan memberi masukan tentang daerah prioritas penanganan yang ada di wilayah Kabupaten Gresik kepada BBWS Bengawan Solo,” kata Sambari melalui video confers.
Usai membacakan jawaban hak interpelasi, Bupati Sambari disodori pertanyaan oleh anggota dewan fraksi Demokrat sekaligus Ketua DPC Demokrat Eddy Santoso menanyakan terkait interpletasi.
“kalau pembebasan lahan ini sifatnya mendesak, pemerintah harus konsinasi. Karena tidak ada dampak kinerja Pemkab ini. Dan banyak makelar tanah ini,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan itu, Bupati Sambari dengan tegas menjawab perihal panjang Kali Lamong yang harus dikuasai yang menempel di empat Kabupaten, Gresik 42 Km, Lamongan dan Surabaya dan Mojokerto.
“149,4 hektar kewenangan kami, sebagian dikuasai oleh masyarakat hak milik dan termasuk juga tanah negara. Sudah kami petakan.Pembebasan lahan sudah kami lakukan. Dan untuk konsinasi itu sudah mutlak, sudah ada aturannya, kita laksanakan, pasti kami lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, study larap ini sudah diterima oleh UB sejak bula Juni insyallah Bulan Desember sudah selesai awal penanganan Kali Lamong.
“15 Juni 2020 dengan bekerja sama Universitas Brawijaya, ” jelasnya didampingi dr. Asluchul Alif, dan Ahmad Nur Hamim.