Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RUU Ketahanan Keluarga

Rancu Merancang RUU Ketahanan Keluarga



Opini – Kemunculan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga ke publik menuai banyak kritik dan membuat kaget serta geram banyak orang. Alih-alih lekas menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), DPR malah berbelok dengan sebegitu repotnya untuk masuk ke ‘kamar privat’ rakyatnya.

RUU Ketahanan Keluarga, yang diajukan oleh DPR RI saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini memuat beberapa pasal yang cukup kontroversial, overlapping pengaturan, serta cenderung menggambarkan ketidakadilan gender. ‘Sepenggal’ pasal yang cukup kontroversi adalah:

Pertama

Pada pasal 16 ayat (1), poin (b) yang menjelaskan kewajiban setiap anggota Keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga untuk menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama berdasarkan agama yang dianut.

Pada pasal ini pemerintah dapat dianggap overlapping dalam hal mengatur arah pelaksanaan ajaran agama dan hukum beragama setiap rakyatnya. Memang, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya yang ingin memeluk dan melaksanakan ajaran agama atau aliran kepercayaan, tetapi pemerintah tidak punya hak mengatur rakyatnya untuk patuh menjalankan ajaran atau hukum agamanya.

Kedua

Begitu pula pada Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 yang tertulis bahwa dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga; Setiap suami isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.

Pada pasal ini, pemerintah terlihat begitu ‘perhatian’ untuk mengatur masalah cinta dan mencintai. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah memang sebegitu harus berperan untuk mengatur masalah dinamika jalinan rasa dan perasaan rakyatnya.

Ketiga

Gambaran ketidakadilan gender juga jelas tergambar pada pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dari suami dan istri.

Pada ayat 2 poin b mengenai kewajiban suami tertulis bahwa, sebagai seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya , dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Sedangkan pada ayat 3 poin a yang menjelaskan mengenai kewajiban Istri tertulis bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Diskriminasi gender sangat jelas tertulis pada pasal 25 ayat 2 poin b, ayat 3 poin a mengenai kewajiban suami dan istri, dimana suami diberikan ‘permakluman’ untuk memenuhi keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan pada bagian istri, sang istri mendapat penekanan diwajibkan untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Wajar jika sederet pertanyaan kemudian muncul, mengapa terjadi perbedaan dalam pelaksanaan kewajiban istri dan suami, mengapa keduanya tidak tertulis wajib memberikan sesuai kemampuannya dan/atau sebaik-baiknya?.  Lalu, bagaimana dengan keluarga single parent yang menjalankan peran sebagai suami sekaligus istri dan bagaimana dengan para perempuan yang turut bekerja?. Pada akhirnya, pernahkan pemerintah berpikir dari sisi kondisi di masyarakat saat kini?.

Tak hanya itu, diskriminasi mengenai peran dan kewajiban antara istri dan suami semakin berlanjut pada pasal 25 ayat 3 poin c yang menjelaskan bahwa istri wajib memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa pada pasal 25 ayat 3 poin c tertulis bahwa istri wajib untuk memenuhi hak-hak suami, sedangkan pada pasal yang menjelaskan kewajiban suami, tidak tertulis secara gamblang bahwa suami juga wajib memenuhi hak-hak istri.

Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah memang terjangkit bias patriarki dalam menempatkan dan memandang peran dan posisi perempuan yang hanya diposisikan dalam ruang lingkup domestik semata. Perempuan wajib dan harus patuh. Pemerintah seperti ingin ‘mencetak’ keluarga ‘ideal’ yang dibentuk sama rata dari sudut pandangnya semata.

Keempat

Yang tidak kalah mencengangkan adalah beberapa pasal lain seperti pada pasal 50 yang menjelaskan bahwa selain orientasi seksual selain heteroseksual, merupakan sebuah ancaman non fisik. Sama halnya dengan pasal 85, pasal 86, dan pasal 87 yang menjelaskan mengenai penyimpangan seksual dan adanya kewajiban untuk wajib lapor bagi orang yang dikategorikan menyimpang secara seksual untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal – pasal ini cenderung alpa dalam pendekatan manusiawinya terhadap orientasi seksual berbeda dan dianggap menyimpang. Upaya rehabilitasi yang cenderung memaksa tersebut juga harus dikaji kembali.

Jika merujuk pada naskah akademik RUU Ketahanan Keluarga, yang azasinya merupakan hulu dari draf RUU ini, dipaparkan beberapa permasalahan terkait keluarga, perempuan, dan anak-anak yang terjadi di Indonesia, seperti permasalahan kehamilan dan melahirkan di usia anak-anak, prevalensi angka kematian ibu (AKI), permasalahan kekerasan fisik pada anak dan perempuan, kekerasan seksual pada perempuan dan anak, serta masalah KDRT. Namun sayang, semua permasalahan tersebut justru tidak terakomodir dalam draft RUU Ketahanan Keluarga.

Pemerintah dan anggota dewan luput untuk memahami inti permasalahan  guna memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Dimanakah pemerintah, saat perempuan dan anak – anak mengalami kekerasan psikis, fisik maupun seksual, dan saat ibu hamil tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Sebenarnya kemunculan RUU Ketahanan Keluarga dirasa tidak perlu, karena kita sudah memiliki berbagai produk undang –undang yang mengatur persoalan serupa. Semisal, dalam undang-undang tentang perkawinan telah mengatur mengenai hubungan suami dan istri, hal – hal terkait persoalan kesehatan juga sudah diatur dalam undang –undang kesehatan, dan lain sebagainya.

Justru yang harus dipertanyakan adalah, apa yang sudah pemerintah lakukan untuk memastikan berbagai produk  undang- undang yang sudah ada dapat secara maksimal diimplementasikan guna memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Bukankah sudah menjadi tugas para wakil rakyat untuk mengawasi program – program yang berjalan? Saat ini, pemerintah seperti sosok suci yang sibuk memberikan stigma bagi rakyatnya yang hidup tidak sesuai dengan ‘cetakan’ yang dikehendaki, namun luput melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan menjaga rakyatnya. [Icha]