Ramlan: Putusan DKPP soal Verfak Diharapkan Kembalikan Kepercayaan Pada KPU
Berita Baru, Jakarta – Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terkait verifikasi faktual bisa kembalikan kepercayaan publik kepada KPU.
“Harapan saya itu mudah-mudahan keputusan DKPP besok, kalo satu bagian dari penyelenggara itu bikin cacat, potong saja agar seluruh proses pemilu itu bisa diselamatkan sehingga tetap dipercaya masyarakat,” kata Ramlan Surbakti dalam diskusi publik tayangan Youtube PSHK Indonesia, Minggu (2/4).
Ramlan menjelaskan pemilu merupakan kepercayaan publik karena yang berhak memutuskan hasil pemilu adalah pemilih. Namun jika penyelenggara pemilu tidak berintegritas, tidak akurat, dan tidak transparan, maka ada kemungkinan publik tidak menggunakan haknya karena tidak percaya pada hasil pemilu.
“Pemilu itu merupakan kepercayaan publik karena yang berhak memutuskan hasil pemilu itu pemilih tapi kalo penyelenggaranya tidak berintegritas tidak jujur, tidak akurat, tidak transparan dan sebagainya, pemilih akan bertanya. Jangan-jangan dia tidak memilih hak memilihnya karena tidak percaya hasil pemilu,” jelasnya.
Sebab itu, menurut Ramlan, keputusan DKPP yang akan dilakukan esok akan mempertaruhkan kepercayaan publik pada pemilu. Ramlan menegaskan kembali DKPP dan Bawaslu harus menegaskan agar tahapan pemilu selanjutnya dapat dijamin dan dipertahankan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Keputusan DKPP besok dari pada taruhannya adalah ketidakpercayaan publik yang akan menyebabkan pemilu itu tidak percaya oleh rakyat dan hasil pemilu penyelenggara pemilu. Lebih baik kalo satu bagian tubuh ini bikin cacat lebih baik dipotong dari pada seluruh tubuh ini menjadi lumpuh dan mati,” ungkapnya.
“Karena taruhannya untuk memulihkan kepercayaan publik, DKPP, Bawaslu harus menegaskan agar tahapan-tahapan selanjutnya itu integritas pemilu bisa dijamin dipertahankan agar kepercayaan rakyat itu pulih kembali,” sambung Ramlan.
Menyambung Ramlan, Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini menyebut keputusan DKPP semestinya mengembalikan kembali amanat konstitusi dalam menghadirkan pemilu yang jujur. Titi berharap DKPP dapat membiasakan penyelenggara pemilu untuk melakukan hal-hal yang benar.
“Keputusan DKPP mestinya mengembalikan kembali amanat konstitusi menghadirkan pemilu yang jujur adil. Jadi kita berharap DKPP selain tidak pernah pecah kongsi, antara perkataan dan perbuatan. Tapi juga membiasakan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk melakukan hal-hal yang benar bukan membenarkan hal-hal yang biasa,” ungkap Titi.
“Karena kalo begitu, yang biasa curang, akan mendapatkan legitimasi tapi kita hanya memberi legitimasi kepada sesuatu yang benar,” lanjutnya.
Dugaan Pelanggaran Verifikasi Peserta Pemilu
Diketahui, perkara itu diadukan oleh Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka diantaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Adapun teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III. Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.
Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.
Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Sementara untuk teradu X yakni Idham Holik diduga mengintimidasi saat acara konsolidasi nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara. Ancaman itu berupa perintah, jika dilanggar akan dimasukan ke rumah sakit.