Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf di 7 Media Televisi dan 7 Harian Surat Kabar



Berita Baru, Jakarta – Selebritas Raffi Ahmad digugat untuk menyampaikan permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar. Gugatan tersebut buntut dari kehadiran Raffi di pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan setelah dirinya mendapatkan vaksinasi Covid-19 perdana.

Gugatan itu dilayangkan kepada Raffi oleh advokat publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak. Gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok teregister dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. 

“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” kata David dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1).

Menurut David, Raffi telah mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19 mewakili milenial dan influencer pada tanggal 13 Januari 2021 lalu. Raffi divaksinasi dihari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. 

David menyebut, dipilihnya seorang Raffi, diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan  protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David. 

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya. 

David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk, tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar.

Selain itu di akun media sosial pribadi seperti Instagram dan Facebook, 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Lebih lanjut, David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya,” tandas David.