PWNU Tolak Putusan PN Surabaya Tentang Pernikahan Beda Agama
Berita Baru, Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menolak pengesahan pernikahan beda agama yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PWNU menyebut, bahwa pernikahan beda agama tidak bisa diterima berdasar hukum agama dan negara.
Sekretaris PWNU Jatim, Husain Ubaidillah menyatakan, hasil kajian bahtsul masail, dan atau pembahasan masalah agama, para ulama sudah menyepakati melarang pernikahan beda agama. Sebab diatur undang-undang.
“Jika pernikahan harus satu agama, bahkan pernikahan beda agama menabrak peraturan perundang-undangan dan tidak bisa diterima dalam hukum agama dan juga hukum negara,” ungkapnya, Kamis (23/6).
Menyikapi persoalan itu, PWNU Jatim akan memberi masukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan telaah pada putusan hakim mengenai putusan tersebut.
Tidak hanya itu, Putusan PN Surabaya juga disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat.
“Di sana disebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya,” terang Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.