Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi ekspor pasir laut (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ekspor pasir laut (Foto: Istimewa)

PWNU Jatim Haramkan Ekspor Pasir Laut



Berita Baru, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang melarang ekspor pasir laut. Keputusan ini diambil setelah para kiai mengadakan forum Bahtsul Masail.

Salah satu faktor yang memengaruhi larangan ini adalah dampak buruknya terhadap lingkungan dan potensi kerugian bagi negara.

Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar, mengungkapkan alasan di balik fatwa tersebut. “Bahtsul Masail PWNU mengharamkan ekspor pasir laut jika memang merugikan negara, merusak lingkungan, membahayakan lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitarnya,” kata Marzuki.

Menurutnya, menjaga negara adalah suatu kewajiban, dan hal ini termasuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara, rakyat, dan umat.

“Membuat kebijakan yang tidak merugikan negara, rakyat, umat juga wajib. Membuat kebijakan, tindakan, yang tidak menguntungkan pihak tertentu, merugikan khalayak umum, itu juga wajib,” tambahnya.

Marzuki juga menekankan bahwa ekspor pasir laut tidak memberikan keuntungan yang signifikan kepada negara. Sebaliknya, ada potensi ancaman terhadap batas-batas negara.

“Apalagi enggak banyak memberi keuntungan kepada negara. Terlebih jika [pasir laut] diekspor ke negara tetangga yang membuat reklamasi. Mereka menggali pasir dari kita, dan pulau mereka semakin mendekat ke Indonesia, yang dapat mengubah batas negara,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM), Muh Anas, menyatakan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat diperbolehkan jika memenuhi sejumlah syarat tertentu.

“Ekspor pasir laut diperbolehkan jika sesuai dengan pertimbangan kemaslahatan yang melebihi potensi bahayanya, tidak merusak lingkungan dan ekosistem, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Anas.

Fatwa PWNU ini menambah kompleksitas debat seputar ekspor pasir laut di Indonesia, yang melibatkan masalah lingkungan, ekonomi, dan hukum.