Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hasilin dan Andi
Hasilin (31) dan Andi Firmansyah (42), dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa, 1 Oktober 2024. (Sumber: Meia X Jatamnas)

Putusan Hakim Bebaskan Hasilin dan Andi Firmansyah dari Tuduhan Kriminalisasi Pertambangan



Berita Baru, Sulawesi Tenggara – Hasilin (31) dan Andi Firmansyah (42), dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, yang menjadi korban konflik pertambangan nikel, akhirnya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa, 1 Oktober 2024. Majelis Hakim memutuskan keduanya tidak bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam Pasal 162 Undang-Undang Minerba junto Pasal 55 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Nursinah, dalam putusannya menyatakan bahwa Andi Firmansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Hakim Nursinah, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Makassar pada Rabu (2/10/2024).

Kasus ini bermula ketika Hasilin dan Andi Firmansyah melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di pemukiman mereka. Hasilin meminta eskavator berhenti melakukan penggalian, sementara Firmansyah membuang segenggam tanah ke depan bucket eskavator sebagai isyarat agar alat berat tersebut berhenti.

Muhammad Ansar dari LBH Makassar menyambut baik putusan ini. “Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Hasilin dan Andi Firmansyah merupakan bagian dari perjuangan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aksi mereka adalah bentuk partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan, bukan tindak pidana,” jelasnya.

Selama persidangan, Saksi Ahli Prof. M. R. Andri Gunawan W., S.H., LL.M., Ph.D., juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Keterlibatan masyarakat harus ada sejak awal penyusunan hingga penilaian AMDAL. Ketidaklibatan mereka adalah pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang baik,” ujarnya dalam sidang.

Ady Anugrah Pratama dari Trend Asia juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penyusunan AMDAL oleh PT WIN. “Fakta di persidangan menunjukkan bahwa masyarakat Torobulu sama sekali tidak dilibatkan secara aktif dalam penyusunan AMDAL. Wajar jika mereka mempertanyakan AMDAL tersebut, apalagi aktivitas pertambangan dilakukan di sekitar sumber mata air dan pemukiman,” tegas Ady.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi pejuang lingkungan, yang selama ini sering menghadapi kriminalisasi. “Vonis lepas ini menunjukkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tidak perlu takut bersuara. Protes mereka adalah hak yang sah, bukan tindak pidana,” tambah Ady.