Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putrinya Disekap dan Dianiaya Mantan Pacar, Ayah Korban Minta Polisi Hukum Berat Pelaku

Putrinya Disekap dan Dianiaya Mantan Pacar, Ayah Korban Minta Polisi Hukum Berat Pelaku



Berita Baru, Gresik – Kasus penculikan dan penganiayaan gadis yang masih berusia ABG bernama Yanda Elvariani Suyanto Putri (21), asal Desa Kalisari, Kecamatan Benjeng, Gresik, menggegerkan publik. Korban mengalami penyekapan dan dianiaya dirumah pelaku.

Pelaku diketahui bernama Mohammad Azrul Ahmaludin (20), pelajar asal Dusun Karangpundut Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng, Gresik, yang tak lain merupakan mantan korban.

Ayah korban berinisial YT menceritakan, putri kesayangannya itu langsung dilarikan ke puskesmas setempat setelah berhasil diselamatkan dari tangan pelaku. Korban mengalami luka robek pelipis sebelah kiri. Korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama sehari semalam.

“Disekap sejak malam hingga sore, setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dirawat, sekarang sudah dirumah,” katanya dengan nada terbata-bata saat dihubungi melalui seluler, Rabu (24/3).

Ia mengaku bahwa kondisi putrinya mengalami trauma dengan insiden yang menimpanya. Saat ini, korban yang sehari-hari bekerja di salah satu Outlet Online itu harus menjalani perawatan dirumah dan belum bisa beraktifitas seperti sediakala.

“Ya (Traum,red) begitulah mas, sekarang masih dirawat dirumah gak keluar-keluar dulu, karena masih memakai plaster di pelipisnya, putri saya juga belum bisa bekerja,” terangnya menambahkan.

Sejatinya, kata dia, pihak keluarga sudah berkali-kali menegur korban agar tak lagi berhubungan dengan pelaku. Sebab, keduanya sering terjadi cekcok dirumah korban.

“Dulu saat masih pacaran, saya sudah sering menegur putri saya, karena sering cekcok bahkan dirumah saya,” ucapnya.

Terkait proses hukum, YT menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Namun, pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak Polsek Benjeng, kami berharap agar pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku, agar perbuatan tega seperti yang dilakukan ke anak saya tidak diulangi lagi,” pintanya.

Sebelumnya, Polisi Gresik berhasil meringkus pelaku setelah Miftahul Khoir (pacar korban) dan Nikmatul Tahqiro melaporkan kasus itu ke Polsek Benjeng pada Kamis (18/3) lalu.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 15.00 wib telah di laporkan di duga Penganiayaan di sertai di sertai penyekapan (kejahatan terhadap kemerdekaan orang) di Dusun Karangpundut Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik,” kata Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi, Selasa (23/3) kemarin.

AKP Lukman menjelaskan, jajaran anggotanya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi Yanda di rumah Azrul di Desa Puduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik.

“Saat dilakukan penggerebekan, korban disekap dalam sebuah kamar dengan keadaan wajah mengalami luka aniaya, sedangkan terlapor tertidur di dalam kamar tersebut,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Honda Stream, pakaian beserta masker milik korban yang dipakai saat kejadian dan terdapat noda darah korban, pakaian dan celana terlapor yang di pakai saat kejadian, dan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam biru.