Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puluhan Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Tolak Perppu Cipta Kerja
Aksi buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh mencabut Peraturan Pemerintah Pengupahan. (Foto: Tempo)

Puluhan Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Tolak Perppu Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun lalu terus menguat.

Terbaru, puluhan ribu buruh akan berdemonstrasi di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada 14 Januari 2023 mendatang untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2022 itu.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memastikan puluhan ribu massa buruh dari beberapa daerah sekitar Jakarta akan ikut turun jalan. “Aksi puluhan ribu buruh, 14 Januari jam 9.30-12.00 WIB di Istana Negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Purwakarta,” kata Iqbal dalam jumpa pers daring, Senin (9/1)

Menurut Iqbal, demonstrasi itu akan dilakukan bersamaan dengan unjuk rasa di sejumlah daerah industri. Ia menyebut ada sekitar 10 ribu orang buruh yang akan demonstrasi di daerah-daerah industri selain Jakarta.

“Beberapa daerah yang akan jadi lokasi demonstrasi tolak Perppu Cipta Kerja adalah Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Pekanbaru, Batam, dan Balikpapan,” ujarnya.

Aksi serupa, kata Iqbal, juga digelar di Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, dan Gorontalo. Iqbal menyebut demonstrasi juga akan digelar di Papua, tetapi ia tak menyebut nama kota secara spesifik.

“Isu yang diangkat fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isu Perppu 1 Tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintahan Jokowi mengumumkan penerbitan Perppu Cipta Kerja pada akhir 20220 lalu. Perppu itu menjadi jawaban pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menko Polhukam Mahfud MD berkata perppu itu secara sah menjawab putusan MK. Menurutnya, posisi perppu setara dengan undang-undang dalam sistem hukum Indonesia.

Pada 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Undang-undang itu akan dinyatakan inkonstitusional jika tak ada perbaikan prosedur pembentukan dalam rentang waktu dua tahun. 

Namun, penerbitan perppu dikritik sejumlah pihak, termasuk buruh. Para pihak mempertanyakan keabsahan perppu tersebut dalam menjawab putusan MK.