Puluhan Korban Dugaan Penipuan Jasa Perekrut Tenaga Kerja Datangi Mapolres Gresik
Berita Baru, Gresik – Sebanyak 25 para pencari kerja mendatangi kantor Mapolres Gresik untuk melakukan mediasi dengan PT. Approg Jaya atas dugaan penipuan lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan ternama di Gresik.
Rata-rata korban yang berasal dari berbagai daerah itu merasa tertipu dengan diberikan harapan palsu oleh perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut. Ironinya, mereka telah mengeluarkan biaya untuk pelatihan dan cek laboratorium kesehatan atau MCU. Namun pekerjaan tak kunjung mereka dapatkan.
Pinansyah Dafa (22), salah satu korban mengaku, dirinya tergiur dengan iming-iming gaji yang ditawarkan. Padahal sebelumnya, pria asal Kota Surabaya itu telah bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan di Surabaya.
“Saat itu saya sudah bekerja, lalu saya ditelpon seorang teman untuk menawarkan pekerjaan di perusahaan ternama di Gresik melalui PT. Approg Jaya dengan gaji kisaran 7 juta perbulan, tetapi untuk masuk harus mengikuti pelatihan sertifikasi gada pratama terlebih dahulu,” kata Dafa, Selasa (22/6).
Dafa menjelaskan, total biaya yang telah dikeluarkannya mencapai 6 jutaan. Biaya itu meliputi pembayaran pelatihan senilai 5 juta, dan untuk MCU senilai 1 juta.
“Kalau saya 6 juta buat pelatihan 5 juta dan MCU 1 juta, tapi juga ada yang lebih bahkan ada yang 9,5 juta, karena biayanya bervariatif,” terangnya.
Suasana bersitegang sempat mewarnai para pekerja saat pihak PT. Approg Jaya didampingi kuasa hukum keluar dari kantor Mapolres Gresik usai melakukan audiensi.
Kepada awak media, Kuasa hukum PT Approg Jaya, Wagiman Somodimedjo mengakui bahwa saat ini masih ada sertifikat pelatihan yang belum diberikan kepada para pencari kerja. Adapun soal ganti rugi akan ditentukan dalam mediasi selanjutnya di minggu depan.
“Terkait sertifikat memang ada yang belum kami serahkan, dalam waktu dekat akan kita urus, terkait permintaan uang mereka kan sudah mendapatkan pelatihan, untuk kepastiannya seperti apa kita tunggu media minggu depan,” akuinya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Abdullah Syafii menjelaskan, kedatangannya bersama para korban adalah meminta pertanggungjawaban PT. Approg Jaya untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh para pekerja.
“Dari hasil mediasi kami meminta PT. Approg Jaya bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh biaya yang dibayarkan para korban, jika ditotal seluruhnya sebanyak 150 juta dari 25 korban,” ucapnya.
Terpisah, Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joko Suprianto mengatakan, pihaknya hanya sebagai mediator proses mediasi antara para pekerja dan PT. Approg Jaya. “Kita hanya menyediakan mediasi kedua belah pihak,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini mencuat sejak Maret 2020 lalu. Saat itu, PT. Approg Jaya sebagai perusahaan jasa penyedia tenaga kerja melakukan perekrutan lowongan pekerjaan dibidang security dengan disertai pendidikan gada pratama sebelum para calon pekerja masuk ke perusahaan.