Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Puluhan Buruh K3PG Petrokimia Gresik Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh

Puluhan Buruh K3PG Petrokimia Gresik Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh



Berita Baru, Gresik – Puluhan buruh Koperasi Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG) PT Petrokimia Gresik menuntut perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jumlah yang seharusnya diterima.

Sebanyak 43 buruh itu hingga kini belum menerima tunjangan sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Padahal, mereka rata-rata telah bekerja selama 3 sampai 9 tahun sebagai sopir truk di koperasi karyawan PT. Petrokimia Gresik tersebut.

Sebelumnya, para sopir bahan baku dan bahan jadi yang mengantarkan pupuk PT Petrokimia Gresik ini telah menyuarakan haknya dengan menggelar aksi di depan kantor pusat K3PG Jalan A. Yani Kecamatan Gresik pada Kamis (6/5) lalu. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan tuntutan yang mereka bawa.

“Ada 43 pekerja yang belum mendapatkan haknya, mereka bekerja 8 tahun tidak diakuai oleh K3PG padahal selip gaji, kartu ijin kerja semua pakai nama K3PG bahkan Disnaker mengatakan mereka sudah bisa dikatakan pekerja tetap K3PG,” kata Syafiuddin, koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) kepada Beritabaru.co, Minggu (9/5).

Dijelaskan lebih lanjut, para buruh semakin geram dengan keputusan pihak perusahan saat audiensi, dimana para buruh dihadapkan dengan 2 opsi terkait tuntutan mereka, “Bingkisan hari raya dan tali asih akan dibagikan tetapi tidak dipekerjakan lagi di K3PG, atau bingkisan hari raya diberikan dan sopir tanda tangan kontrak dengan PT PKN dan tidak mendapat tali asih,” terang Syafiuddin saat memberikan keterangan hasil mediasi buruh dan pihak managemen K3PG.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan SE Menaker tentang THR tahun 2021, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji. THR karyawan tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.