Puan Sebut DPR Tuntaskan 43 UU Sejak 2019
Berita Baru, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kinerja lembaga pimpinannya telah menuntaskan pembahasan sebanyak 43 undang-undang (UU) sejak 2019.
Hal itu disampaikan Puan saat menyampaikan pidato di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/8/2022).
“Sejak 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR bersama pemerintah sejumlah 43 undang-undang,” kata Puan.
Dia menjelaskan, penuntasan pembahasan 43 UU itu dilakukan lewat kinerja sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD).
Puan membeberkan, Komisi I menyelesaikan pembahasan dua UU, Komisi II menyelesaikan pembahasan 16 UU, Komisi III menyelesaikan pembahasan empat UU, Komisi V menyelesaikan pembahasan satu UU, serta Komisi VI menyelesaikan pembahasan tiga UU.
Kemudian, Komisi VII menyelesaikan pembahasan satu UU, Komisi X menyelesaikan pembahasan dua UU, Komisi XI menyelesaikan pembahasan empat UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan pembahasan enam UU, Badan Anggaran (Banggar) menyelesaikan pembahasan satu UU selain UU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta panitia khusus DPR menyelesaikan pembahasan tiga UU.
Menurut Puan, politik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas sebuah UU.
Menurutnya, pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Oleh karena itu, dia memandang perlu komitmen bersama antar-pembentuk UU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
“Kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Dalam pembahasan membentuk UU, Puan melanjutkan, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Puan menyampaikan pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.