Puan Maharani Hadiri Pertemuan Parlemen Asia Pasifik
Berita Baru, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani tidak menghadiri rapat paripurna ke-7 masa sidang II Tahun 2019-2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1)
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri oleh wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.
Dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co Puan tengah menghadiri pertemuan tahunan ke-28 Parlemen Asia Pasifik (APPF) di Canberra, Australia.
Pertemuan yang berlangsung sejak 12 sampai 16 Januari 2020 itu mengangkat tema kesetaraan gender.
Dalam sambutannya Puan menyampaikan bahwa kesenjangan gender perempuan dan laki-laki masih terlihat di wilayah Asia Pasifik.
“Kita masih melihat adanya kesenjangan gender dalam hal pendapatan, keterampilan, pekerjaan, dan akses. Oleh karena itulah, maka masih diperlukan berbagai upaya edukasi, sosialisasi, advokasi, dan fasilitasi dalam rangka memperkuat peran perempuan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1).
Puan mengatakan, pentingnya reformasi struktural untuk mempromosikan kesetaraan gender. Sebab, banyak hambatan bagi partisipasi perempuan dalam legislasi, peraturan maupun kebijakan.
“Oleh karena itu, kita perlu membongkar atau mengubah struktur kekuatan ekonomi, politik, dan sosial yang menghalangi perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka dan kualitas hidup yang lebih tinggi,” ujar Puan.
Hal ini bukan untuk menyamakan jumlah laki-laki dan perempuan di parlemen, tetapi untuk mendorong isu-isu gender juga menjadi pembahasan di Parlemen.
“Isu-isu seperti pengetasan kemiskinan, kesenjangan pendidikan, kesehatan, dan akses perekonomian. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah khusus untuk memajukan akses perempuan ke politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, dalam kancah perpolitikan
Indonesia, DPR RI memberikan perhatian terhadap isu-isu perempuan. Hal ini
ditunjukkan dengan dibuatnya Undang-undang seperti, Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum,
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang
Perkawinan, dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.