Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PTUN Batalkan Putusan KIP soal Audit BPJS Informasi Terbuka
Foto: Detik Finance

PTUN Batalkan Putusan KIP soal Audit BPJS Informasi Terbuka



Berita Baru, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan seluruh  gugatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pada Jumat (20/4) BPKP mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 64/ G/ KI/2020/PTUN.JKT. terkait pernyataan Majelis Komisioner KIP yang mengatakan bahwa hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR sebagai iformasi terbuka.

“Menyatakan batal putusan komisi informasi (KIP) putusan Nomor 005/I/KIP-PS-A/2019 tanggal 3 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Hari Hartomo Setyo Nugroho dalam sidang putusan yang digelar Selasa (16/6).

Dalam amar putusannya, BPKP pun diminta majelis hakim untuk tidak membagikan hasil audit BPJS Kesehatan kepada publik, sebagaimana diperintahkan dalam putusan KIP Maret lalu.

“Memerintahkan BPKP untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diinginkan,” ungkapnya saat membacakan amar putusan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim, ia sependapat dengan dalil yang diajukan oleh pemohon keberatan bahwa hasil audit dana jaminan sosial kesehatan merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka.

Dalil yang diajukan oleh penggugat, antara lain bahwa informasi hasil audit tersebut merupakan sebuah review sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan sehingga akan menyalahi aturan apabila dibuka ke publik.

“Menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp270.500,” lanjut majelis hakim.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan dapat mengajukan banding di tingkat kasasi sesuai aturan yang berlaku.

Sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak penggugat, yakni BPKP. Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga yang menjadi tergugat dalam sengketa ini tidak menghadiri sidang putusan.

Diketahui, Egi merupakan orang yang sebelumnya mengajukan permohonan kepada Majelis KIP untuk menjadikan hasil audit BPKP soa BPJS Kesehatan tahun 2018 dibuka untuk publik. Kemudian, Cecep Suryadi Ketua Majelis Komisioner KIP menyatakan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan yang telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR merupakan informasi terbuka, Selasa (3/2).

Dalam putusan yang dibacakan Cecep di ruang sidang KIP kala itu, juga menyatakan bahwa Keputusan Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan bisa diberikan sebagai informasi yang bersifat terbuka.

Sebagai Ketua Majelis KIP, Cecep lalu memerintahkan kepada BPKP untuk memberikan informasi hasil audit terhadap BPJS Kesehatan itu kepada Egi, selaku pemohon.