Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT Lion Mentari Airlines akan Bentuk Maskapai Baru Bernama "Super Air Jet"
Foto: Twitter

PT Lion Mentari Airlines akan Bentuk Maskapai Baru Bernama “Super Air Jet”



Berita Baru, Jakarta — PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dikabarkan akan membuat maskapai baru di Indonesia. Padahal, industri penerbangan saat ini berada dalam situasi babak belur karena pandemi COVID-19.

Kabar tersebut datang dari kalangan industri di mana santer beredar nama maskapai baru itu akan diberi nama “Super Air Jet”. Salah satu pihak yang mendengarnya yaitu pengamat penerbangan Gerry Soejatman.

“Di tengah pandemi Lion Air Group dikabarkan akan memulai maskapai baru. Masih sedikit info tentang maskapai misterius baru ini,” terang Gerry melalui akun Twitter pribadinya @GerryS, Jumat (2/10).

Sementara, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dan Managing Director Lion Air Group Capt. Daniel Putu Kuncoro Adi belum bisa memberikan komentar terhadap isu tersebut.

“No comment,” kata keduanya, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Budi Prayitno menerangkan bahwa ada salah satu badan hukum yang mengajukan pembentukan maskapai baru. Akan tetapi, ia belum mau menyebutkan nama badan hukum yang dimaksud.

“Saya tidak bisa konfirmasi itu Lion Air atau maskapai lain, tapi ada badan hukum yang mengajukan perizinan itu sebagai maskapai baru,” tutur Budi.

Lanjut Budi, proses pembentukan maskapai baru itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 109 dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat tersebut antara lain, akta pendirian usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dan surat persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal.

Sementara untuk syarat yang lain antara lain tanda bukti modal disetor, garansi atau jaminan bank, dan rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat lima tahun.

Seluruh dokumen tersebut, kecuali garansi atau jaminan harus diserahkan dalam bentuk salinan yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada menteri perhubungan.