Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT BEM Diragukan Keahlianya Mengelola Industri Jamu
Foto: Istimewa

PT BEM Diragukan Keahlianya Mengelola Industri Jamu



Berita Baru, Jakarta — Penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) menimbulkan kontroversi. Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, Charles Saerang, mengancam akan melakukan somasi penggunaan merek dan ikon Nyonya Meneer oleh BEM, yang dinilai ilegal. Sebab secara hukum, pihaknya memegang hak cipta atas merek dan icon tersebut.

Seperti yang diketahui, PT Njonja Meneer (asli keturunan Nyonya Meneer) dinyatakan pailit sejak 2017. Oleh karena itu sudah tidak dijumpai di pasaran produk jamu dengan brand Nyonya Meneer tersebut.

“Pertanyaan soal siapa pihak yang berhak memakai merek Nyonya Meneer masih belum jelas secara hukum. Ini tindakan ilegal dan jelas melanggar hukum, kemudian merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Asran, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4).

Pakar Hukum Kesehatan Dr. Hasrul Buamona SH MH menyampaikan bahwa jamu atau obat tradisional tidak bisa disamakan dengan obat kimia yang diproduksi oleh korporasi besar baik lokal atau asing.

“Jamu dan obat tradisional harus dikelola oleh kelompok masyarakat atau ahli waris jamu tersebut, hal tersebut bertujuan tidak hanya menjaga kualitas produk jamu, namun lebih dari itu menjaga warisan nenek moyang bangsa kita. Apabila jamu dan obat tradisional dikelola oleh orang atau badan hukum yang tidak memiliki ahli, maka berpotensi merugikan kesehatan konsumen di Indonesia,” ujar Buamona.

Asran meyakin, situasi darurat Covid-19 telah dimanfaatkan oleh BEM. Secara tidak bertanggung jawab menggunakan nama besar Nyonya Meneer untuk mengelabui masyarakat dan terus melakukan manuver demi meraup keuntungan sepihak dengan menggadaikan kesehatan dan keselamatan.

“Kami menuntut kepada BEM tidak menjual produk dengan merek tersebut, sampai adanya putusan pengadilan terkait pemilik tunggal yang sah atas merek Nyonya Meneer. Jika ini diabaikan, maka pemerintah melalui pihak terkait agar turun tangan melakukan penertiban atas produk yang terlanjur diedarkan,” terang Asran.

Lebih lanjut, Ketua AMAK mengajak masyarakat Indonesia lebih hati-hati, jangan sampai tertipu, dan selalu bijak menyikapi kekisruhan atas merek dagang Nyonya Meneer baru yang beredar di pasaran.

Diketahui, keberadaan brand Nyonya Meneer yang baru, dikuasai oleh investor asing otomotif asal Jepang.

Brand tersebut membuka ruang penipuan bagi masyarakat luas, karena dari segi kemasan dan tampilan produk tersebut ada kesamaan dengan produk Nyonya Meneer milik PT Perindustrian Njonja Meneer.

Selain klaim kepemilikan logo, perusahaan otomotif asing asal Jepang, melalui corongnya yaitu BEM telah memasarkan produknya tanpa disertai jaminan aroma, mutu, dan khasiat dari Nyonya Meneer asli.

“Jangan sampai kita dijajah oleh bangsa lain di tanah air tercinta. Disisi lain, kita harus tumbuhkan kemampuan dan kemandirian dalam berbisnis demi tegaknya kedaulatan dan harga diri kita sebagai bangsa,” tegas Asran.