Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSKH Soroti Proses Seleksi Hakim Konstitusi Usulan DPR
Asrun Sani (Foto: Detik)

PSKH Soroti Proses Seleksi Hakim Konstitusi Usulan DPR



Berita Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini memilih Arsul Sani sebagai salah satu hakim konstitusi usulan DPR, mengalahkan tujuh kandidat calon hakim konstitusi lainnya. Keputusan ini, meskipun melibatkan proses fit and proper test dan kualifikasi yang ketat, telah menimbulkan sejumlah kontroversi dalam proses seleksi.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSKH) menyampaikan keprihatinan terhadap proses seleksi hakim konstitusi ini. Proses seleksi disoroti karena terkesan terburu-buru, dipaksakan, dan kurang transparan serta tidak cukup partisipatif. Ini menimbulkan masalah dalam memungkinkan partisipasi publik secara luas dalam seluruh tahap seleksi.

“Model seleksi yang dilakukan secara langsung oleh Komisi III DPR membuka potensi konflik kepentingan, terutama saat ada kandidat yang sebelumnya merupakan anggota DPR. Hal ini meningkatkan keraguan terhadap objektivitas proses seleksi dan pengambilan keputusan,” demikian dalam rilis resmi PSKH pada Jumat (6/10/2023).

Di sisi lain, beberapa anggota Komisi III dinilai memiliki pandangan bahwa hakim konstitusi seharusnya menjadi perpanjangan tangan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan ini, menurut PSKH, merusak prinsip checks and balances dalam kekuasaan negara, karena hakim konstitusi seharusnya independen dan tidak mewakili lembaga pengusul.

“Selain itu,penyaringan kandidat tidak optimal, terutama dalam hal integritas dan semangat pemberantasan korupsi. Sejumlah kandidat masih memiliki catatan yang dipertanyakan terkait hal ini,” tuturnya.

PSKH menyatakan bahwa DPR seharusnya tidak memanfaatkan seleksi hakim konstitusi sebagai upaya untuk mempengaruhi MK dan seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar dan proses seleksi yang telah dijalankan.

“Hakim konstitusi yang terpilih seharusnya bersikap independen dan tidak menjadi alat pengaruh DPR di MK,” jelasnya.