PSBB Tahap II Surabaya Raya, 650 KTP Disita Polisi
Berita Baru, Surabaya – Sejak 12 Mei 2020, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo telah berlangsung. Dalam pelaksanaannya, aparat memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar, khususnya saat penerapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Dalam praktiknya, sebanyak 650 KTP (kartu Tanda Penduduk) telah dikantongi oleh petugas Satpol PP berdasarkan hasil operasi skala besar bersama jajaran Polda Jatim selama delapan hari PSBB tahap II di Surabaya Raya.
“Totalnya ada 650 KTP. Yang disita Satpol PP Kab Gresik ada 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 140 KTP di Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa saat ditemui di sela patroli, Selasa (19/5) malam.
Ia menjelaskan, KTP itu disita dari penjual di warung kopi (warkop) yang buka saat jam malam, serta pengunjung yang nongkrong di warung. Selain itu, warga yang keluar saat jam malam dan tidak mengenakan masker KTP nya juga disita.
“Penyitaan KTP ini sangat efektif. Banyak yang telepon Satpol PP Jatim, minta KTP yang disita untuk dikembalikan. Tapi kami tetap tidak menyerahkan kembali sampai penerapan PSBB ini selesai di tanggal 25 Mei 2020 dan kami kembalikan di atas tanggal itu, mulai tanggal 26, 27, 28 Mei,” tegas Budi.
Selain penyitaan KTP, total terdata ada 52 warkop di Surabaya yang sudah disegel dengan garis polisi untuk meja kursinya dan diberi peringatan keras untuk tidak berjualan di atas jam 21.00 WIB.
“Kalau sampai ada yang tetap beroperasi dan membuka segelnya, maka itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses oleh kawan-kawan dari Polda Jatim,” jelasnya.