PSBB Jilid III Indramayu Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan
Berita Baru, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu serius akan menindak tegas jika ditemukan pusat perbelanjaan masih membuka jam operasionalnya di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III pencegahan Covid-19 .
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin menegaskan, penindakan ini dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Indramayu No. 29 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan PSBB.
“Seperti temuan bahwa toko perbelanjaan ini tutup tetapi masih menerima transaksi, terpaksa kami bubarkan dan kami berikan surat teguran terhadap pelanggar,” tegasnya di Indramayu, Selasa (2/6).
Kamsari menambahkan, agar menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang lainnya untuk tidak membuka kegiatan transaksi jual beli dalam pelaksanaan PSBB maka perlu mentaati aturan Pemkab Indramayu.
Menerutnya, hal itu digalakkan demi agar pandemi Covid-19 cepat berakhir dan kegiatan perekonomian bisa normal seperti biasanya.
“Apabila dikemudian hari masih saja membuka transaksi jual beli di tengah pelaksanaan PSBB dan tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan kami tindak tegas sesuai perintah pimpinan,” pungkasnya. [*]