PSBB Diperpanjang, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional
Berita Baru, Jakarta – PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memperpanjang waktu jam operasional saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini efektif mulai berlaku pada hari ini, Selasa, 26 Januari 2020.
“Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional,” kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Prasetia menyampaikan, mulai hari ini, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sedangkan layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30-23.00 WIB.
Prasetia menyebut, Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro.
Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memperpanjang PSBB hingga dua pekan ke depan.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” dikutip dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021, Jakarta, Minggu (24/1).