Proyek Swakelola Proyek Pembangunan Laboratorium SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan Diduga Dikerjakan oleh Pihak Ketiga
Berita Baru, Tidore – Proyek swakelola pembangunan gedung laboratorium SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan senilai Rp 3,4 miliar diduga telah diborongkan kepada pihak ketiga. Dugaan ini muncul setelah seorang bernama Jufri Marsaoly mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan untuk proyek tersebut.
Jufri Marsaoly menjelaskan bahwa ia diberi tanggung jawab oleh Dinas Pendidikan untuk mengerjakan proyek laboratorium ini. Namun, ketika ditanya mengenai kontrak kerja, ia mengaku tidak memiliki ikatan kontrak dengan Dinas Pendidikan.
“Saya ini hanya pelaksana lapangan, saya tidak berkontrak. Yang berkontrak itu orang Dinas, ketua tim. Saya ini pelaksana lapangan bukan yang berkontrak,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (4/8/24).
Di sisi lain, Ketua Tim DAK Tidore, Abubakar Adam, membantah keterlibatan pihak ketiga dalam proyek pembangunan gedung laboratorium SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan. Ia juga menyatakan tidak mengenal Jufri Marsaoly dan menegaskan bahwa pelaksana lapangan yang ia ketahui adalah Riswan.
“Pelaksana lapangan itu Riswan,” kata Abubakar Adam saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (4/8/24).
Menurut Kementerian Keuangan, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Proyek swakelola mengacu pada proyek yang dikelola dan diawasi langsung oleh pihak terkait, tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan pelaksanaan proyek swakelola dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini. (Amat)