Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Proses Verifikasi 106 Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Masih Berjalan
Pondasi rumah di mana belasan orang dibakar hidup-hidup di Aceh (Foto: BBC)

Proses Verifikasi 106 Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Masih Berjalan



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap 106 orang korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh terkait tiga kasus yang diakui oleh pemerintah dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian secara nonyudisial.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menyatakan, “Sebanyak 106 orang korban itu sudah kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat yakni kasus Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong-Pos Sattis.”

Sepriady mengungkapkan bahwa pemeriksaan BAP terhadap 106 korban tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2020 untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah.

Dari rincian jumlah korban, terdapat 33 orang korban pada kasus Simpang KKA di Aceh Utara, 17 orang pada kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan, serta 56 orang pada kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis.

Namun, belum semua korban tersebut mendapatkan surat keterangan sebagai korban pelanggaran HAM berat dari pemerintah.

Sepriady menjelaskan bahwa proses verifikasi masih berjalan untuk 48 korban lainnya yang sebagian belum pernah menjalani pemeriksaan BAP. Sehingga, kemungkinan akan ada penambahan jumlah korban pelanggaran HAM berat setelah proses verifikasi selesai.

“Terbuka kemungkinan bertambah sepanjang mereka memenuhi syarat,” ujarnya dikutip dari Antara.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2023 secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merealisasikan pemulihan hak-hak korban pada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh negara.

Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara tahun 1999, serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan tahun 2003.

Proses verifikasi saat ini melibatkan tim dari Jakarta, dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mendapatkan hak-hak pemulihan sebagai korban pelanggaran HAM berat. Proses tersebut dianggap sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyelesaian kasus berjalan tepat sasaran.

“Verifikasi harus cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian agar kita tidak salah mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat,” tambah Sepriady.