Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rekleksi KLHK
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha A. Sugardiman pada saat diskusi Refleksi Akhir Tahun KLHK tahun 2021 di Jakarta Kamis 16 Desember 2021. (Foto: Dok. KLHK)

Progres TORA 2021 Capai Luas 2.749.663 Ha



Berita Baru, Jakarta – Progres capaian penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan hingga Desember 2021 mencapai seluas 2.749.663 Hektare (Ha) yang terdiri dari Non Eksisting/ Non Inver seluas 1.407.465 Ha dan Eksisting/ Inver seluas 1.342.198 Ha.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha A. Sugardiman pada saat diskusi edisi pertama, Refleksi Akhir Tahun KLHK tahun 2021 di Jakarta (16/12) kemarin.

Menurut Ruandha, pihaknya telah menyusun beberapa strategi pencapaian target penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan. Pertama adalah alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan.

“Kedua, Hutan Produksi yang dapat DiKonversi (HPK) tidak produktif dan Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru. Ketiga, permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip,” ujarnya.

“Dan keempat, permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum, Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat,” imbuh Ruandha.

Ruandha juga menjelaskan arah kebijakan Direktorat Jenderal PKTL adalah mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan.

Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap, lanjutnya, dilakukan melalui inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan.

“Selain itu, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur,” ujarnya.

Menurut Ruandha, penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.

“Luas kawasan hutan di Indonesia yaitu 125.797.052 Ha dengan realisasi penetapan hingga. Desember 2021 seluas 90.233.159 Ha dengan jumlah surat keputusan penetapan 2.157 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 72% dari total luas kawasan hutan Indonesia,” ungkapnya.

Menyinggung terkait deforestasi, Ruandha menegaskan bahwa, untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan baik berhutan maupun tidak berhutan, baik di dalam kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi) maupun di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain), KLHK melakukan pemantauan hutan dan deforestasi setiap tahun.

Pemantauan hutan dan deforestasi ini, katanya, dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta Ha, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan, dan berdasarkan penyesuaian terhadap peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP).

“Pemantauan dilakukan menggunakan citra satelit yang disediakan LAPAN dan diidentifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia,” terang Ruandha.

Hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2020 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta Ha atau 50,9 % dari total daratan, dimana 92,5 % dari total luas berhutan atau 88,4 juta Ha berada di dalam kawasan hutan.

Untuk informasi, deforestasi netto tahun 2019-2020 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 115,5 ribu Ha. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 119,1 ribu Ha dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,6 ribu Ha.

Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2019 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu Ha, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu Ha dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3 ribu Ha.

Dengan memperhatikan hasil pemantauan tahun 2020 dan 2019 dapat dilihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2019-2020 terjadi penurunan 75 %, demikian juga untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 74,4 %.

Lebih lanjut Ruandha menegaskan, keberhasilan penurunan deforestasi tersebut menunjukan berbagai upaya yang dilakukan KLHK menunjukkan hasil yang signifikan.

“Upaya-upaya tersebut  antara lain adalah penerapan Instruksi Presiden terkait Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan,” tuturnya.

“Secara lengkap pemantauan hutan dan deforestasi Indonesia dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://geoportal.menlhk.go.id dan https://nfms.menlhk.go.id,” tukasnya.