Presiden Zambia Revisi Hukuman Mati 390 Narapidana dengan Penjara Seumur Hidup
Berita Baru, Internasional – Presiden Zambia, Hakainde Hichilema, telah merevisi hukuman mati bagi 390 narapidana menjadi penjara seumur hidup, kata seorang pejabat senior pemerintah pada Rabu (8/2).
Seperti dilansir dari Xinhua News, 390 narapidana itu terdiri dari 379 laki-laki dan 11 perempuan.
Jack Mwiimbu, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Dalam Negeri, mengatakan langkah itu menyusul penghapusan hukuman mati pada Desember tahun lalu dan sejalan dengan Pasal 97 konstitusi negara.
Mwiimbu mengatakan kepada wartawan selama jumpa pers bahwa tidak ada pengadilan yang diharapkan untuk menjatuhkan hukuman mati setelah penghapusannya.
Dia mengatakan, bagaimanapun, narapidana yang dijatuhi dengan hukuman mati sebelum penghapusannya masih dapat menerima grasi presiden karena undang-undang tersebut tidak pernah diterapkan secara retrospektif.
Hichilema mengumumkan tahun lalu bahwa dia memutuskan untuk menghapus hukuman mati, sejalan dengan janji kampanyenya untuk mengubah undang-undang yang menghambat pertumbuhan demokrasi, pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia.
Meskipun Zambia memiliki undang-undang hukuman mati, tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1997.