Presiden Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dalam Perpres tersebut Presiden menujuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dewan Pengarah bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dewan pengarah juga bertugas untuk melaporkan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden Jokowi. Dewan Pengarah terdiri 15 anggota yang merupakan menteri ataupun kepala lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju.
Perpres juga menyebutkan bahwa penyelamatan danau prioritas nasional merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden juga menetapkan 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria. Di antaranya yakni, danau tersebut mengalami tekanan dan degradasi kerusakan di daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan, hingga kerusakan badan air danau. Pula memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan.
Danau-danau prioritas itu tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya; Danau Toba di Sumatera Utara; Danau Maninjau dan Danau Singkarak di Sumatera Barat; Danau Kerinci di Jambi; Danau Rawa Danau di Banten.
Kemudian, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah; Danau Batur di Bali; Danau Tondano di Sulawesi Utara; Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur; Danau Sentarum di Kalimantan Barat; Danau Limboto di Gorontalo; Danau Poso di Sulawesi Tengah; Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan; serta Danau Sentani di Papua.
Penyelamatan danau prioritas nasional itu merujuk arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional; memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional; serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya dapat berkelanjutan.