Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Berita Baru, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah bentuk pengkhianatan pada konstitusi.
“YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” ujar Ketua YLBHI M. Isnur dikutip dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (31/12/2022).
Menurut Isnur, terbitnya Perppu Cipta Kerja menunjukkan Presiden Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi,” imbuhnya.
Isnur menegaskan, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu. Syarat itu seperti hal-ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembentukan UU tidak bisa seperti biasa.
“Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini,” ucap Isnur.
“Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Isnur memandang penerbitan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.
“Ini jelas tampak dari statement pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan,” kata Isnur.
Diketahui, Perppu Cipta Kerja mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).